Ketua Komisi II DPR RI Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Aset Pemerintah di Badung
Badung Persindonesia.com –Β Upaya memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan terus menjadi perhatian pemerintah bersama DPR RI. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali yang dipusatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Senin (20/7/2026), sekaligus menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pemerintah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO, dan dihadiri jajaran pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, para Kepala Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Bali.
Dalam kesempatan tersebut, penyerahan sertipikat dilakukan sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap percepatan legalisasi aset. Sertipikat tanah wakaf diberikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan agar terlindungi dari potensi sengketa, sementara sertipikat aset pemerintah menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi serta pengamanan barang milik negara dan pemerintah daerah.
Kehadiran Ketua Komisi II DPR RI juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian berbagai program strategis pertanahan di Bali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah dapat berjalan semakin cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain meningkatkan kepastian hukum atas hak tanah, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang mendukung pembangunan nasional serta perlindungan aset-aset negara dan aset keagamaan secara berkelanjutan.
Tim.






