DPRD Bali Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Wagub Bali Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Denpasar Persindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Persetujuan tersebut ditetapkan setelah DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Bali yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Dalam laporan DPRD yang dibacakan Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD, Drs. Gede Kusuma Putra, legislatif memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kali secara berturut-turut. DPRD menilai capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Selain itu, DPRD juga mencatat bahwa berbagai indikator pembangunan daerah menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Bali berada di atas rata-rata nasional, sementara angka kemiskinan, pengangguran terbuka, inflasi, serta Indeks Gini dinilai tetap terkendali. Namun demikian, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan administrasi keuangan harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pembahasannya, DPRD turut menyoroti realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang memperlihatkan pendapatan daerah melampaui target, sedangkan realisasi belanja mencapai 88,42 persen sehingga menghasilkan surplus anggaran. Meski demikian, hasil pemeriksaan BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi yang perlu segera ditindaklanjuti melalui penguatan sistem pengawasan dan evaluasi.

Legislatif juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya optimalisasi pendapatan daerah, percepatan program Zero Rumah Tidak Layak Huni pada 2029, pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang belum produktif, penyusunan regulasi kerja sama antardaerah mengenai jasa lingkungan, hingga peningkatan keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan kamera pengawas di titik-titik strategis.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Gubernur Bali melalui Pendapat Akhir yang dibacakan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan, kritik, dan rekomendasi DPRD yang dinilai menjadi bagian dari kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.  Usai penyampaian pendapat akhir, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tahapan selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Bali.

@Krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *