ATR/BPN Percepat Legalitas Tanah Adat, 10 Masyarakat Hukum Adat di Sumba Timur Jadi Sasaran

 

Sumba Timur Persindonesia.com – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat hukum adat terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 10 masyarakat hukum adat menjadi sasaran program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.

Program tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat sekaligus mencegah munculnya konflik maupun potensi penguasaan atau pengambilalihan tanah adat secara sepihak.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, mengatakan keberadaan tanah ulayat memiliki arti penting bagi masyarakat adat. Selain memiliki nilai ekonomi, tanah ulayat juga menjadi bagian dari kehidupan sosial, budaya, serta spiritual masyarakat.  “Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Rezka saat menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/07/2026).

Menurut Rezka, kejelasan status hukum tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah persoalan pertanahan. Karena itu, proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat saat ini, tetapi juga memastikan hak tersebut dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ia mengibaratkan pendaftaran tanah ulayat sebagai benteng yang memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat adat agar tidak mudah hilang atau berpindah penguasaan.  “Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.

NTT sendiri merupakan satu dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Sumba Timur yang masuk dalam target program.

Kesepuluh masyarakat hukum adat tersebut yakni MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.

Kementerian ATR/BPN berharap proses pengadministrasian dan pendaftaran tersebut dapat memperkuat posisi tanah ulayat sebagai aset yang dilindungi secara hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Dalam kegiatan tersebut, Yonathan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penerbitan SK tersebut menjadi bagian penting dalam proses perlindungan masyarakat hukum adat di tingkat daerah. Pengakuan tersebut juga menjadi salah satu prasyarat dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.  Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dinilai menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak masyarakat hukum adat dapat dilakukan secara menyeluruh. Prosesnya dimulai dari pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hingga memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat sebagai objek.

Sosialisasi tersebut juga diisi dengan diskusi panel yang membahas berbagai aspek terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Kanwil BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan proses pendaftaran, sedangkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur turut menyampaikan berbagai bentuk dukungan daerah, termasuk peluang kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) juga menjadi bagian pembahasan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut diikuti unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta sejumlah perwakilan masyarakat hukum adat.

Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mendorong percepatan pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta menjaga keberadaan tanah adat sebagai warisan masyarakat hukum adat di Sumba Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *