Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat tanah wakaf Masjid Salman Alfarisi sekaligus bantuan awal pembangunan masjid

Aceh Tamiang Persindo – Upaya pemulihan fasilitas keagamaan yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang mendapat dukungan dari berbagai pihak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat tanah wakaf Masjid Salman Alfarisi sekaligus bantuan awal pembangunan masjid tersebut, Kamis (23/07/2026).

Bantuan yang disalurkan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu merupakan bagian dari dukungan bagi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh Tamiang pada 2025.

Nusron menjelaskan, kedatangannya dalam kegiatan tersebut membawa dua amanah sekaligus, yakni sebagai Menteri ATR/Kepala BPN untuk menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan sebagai bagian dari jajaran MUI yang menyalurkan bantuan dari para donatur.  “Tadi ketika menyerahkan sertipikat saya hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Sekalian saya hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana,” ujar Nusron.

Sebagai Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Nusron mengatakan bantuan tersebut dihimpun dari para donatur dan diarahkan untuk membantu pemulihan rumah ibadah di sejumlah wilayah yang terdampak bencana.

Untuk Masjid Salman Alfarisi, total bantuan pembangunan yang dialokasikan mencapai Rp2 miliar. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan pembangunan di lapangan.

Pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp500 juta diserahkan untuk mendukung proses pembangunan kembali masjid yang terdampak bencana.  “Hari ini kami menyerahkan tahap awal sebesar Rp500 juta. Selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di lapangan. Kami hanya mengantarkan amanah para donatur, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” jelasnya.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah. Dengan adanya sertipikat, status tanah yang digunakan untuk masjid memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi keberlangsungan fungsi keagamaan dan sosialnya.

Kunjungan Menteri Nusron ke Aceh Tamiang juga menjadi bagian dari rangkaian pemantauan pemulihan pascabencana. Selain menyerahkan sertipikat dan bantuan untuk masjid, ia meninjau pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang serta melihat langsung lokasi hunian tetap (Huntap) yang disiapkan bagi masyarakat terdampak.

Kementerian ATR/BPN turut mengambil peran dalam proses pemulihan pascabencana, khususnya melalui sektor pertanahan. Dukungan tersebut mencakup penyiapan lahan untuk pembangunan Huntap, penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang dokumen pertanahannya hilang atau rusak akibat bencana, hingga penyusunan konsep konsolidasi tanah pada wilayah yang mengalami perubahan kondisi fisik akibat banjir.

Kolaborasi antara pemerintah, MUI, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan Aceh Tamiang. Tidak hanya dari sisi pembangunan kembali fasilitas umum dan rumah ibadah, tetapi juga dalam memberikan kepastian hukum atas aset dan tanah masyarakat yang terdampak bencana.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni.

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *