PERSINDONESIA.COM – Kasus penggelapan sepeda motor sewaan milik Ary Prapty (21) yang berlokasi di penginapan Ampik Batur, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani berhasil dikuak oleh Tim Resmob Polres Bangli. Walhasil setelah melakukan serangkian penyelidikan Tim Resmob Polres Bangli berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha NMax di Mataram, NTB sementara pelaku bernama Gede Sumardana Putra (21) asal Buleleng dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bangli, IPTU Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan tersebut. Untuk kronologis kasus penggelapan berawal pada hari Sabtu (6/6) korban Raditya Ary Prapty (21) selaku pemilik rental (penyewaan motor) dihubungi oleh pelaku Gede Sumardana Putra untuk menyewa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan tarif Rp200 ribu/hari. Dan pelaku menyewa motor tersebut selama dua hari terhitung dari tanggal 6 sampai 8 Juni 2026 dengan pembayaran Rp400 ribu.
Baca Juga ; Lelaki Asal Pulasari Diringkus Polisi Gegara Curi 2 Slop Rokok dan Motor Vario di Belantih
Setelah dua hari berlalu, pelaku meminta perpanjangan sewa sampai dengan tanggal 12 Juni 2026 dengan janji pembayaran akan dilakukan setelah motor dikembalikan. Karena motor tak kunjung dikembalikan dan telah habis waktu sewanya korban memantau keberadaan motor tersebut melalui GPS yang terpasang.
“Dari hasil pantuan korban, pada tanggal 23 Juni 2026 diketahui jika sepeda motor yang disewa pelaku telah melewati Pelabuhan Padangbai menuju Provinsi NTB. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Bangli,” terang Kasi Humas Polres Bangli, Senin (27/7).
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Tim Resmob berangkat ke Provinsi NTB. Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan sepeda motor korban di kantor jasa pengiriman barang di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Guna proses lebih lanjut dan setelah berkoordinasi, barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Bangli,” terang
Gede Gumiliarta.
Lanjut kata Kasi Humas, tak hanya berhenti sampai disitu, Tim Resmob Polres Bangli berupaya melakukan pengejaran dan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga akhirnya didapat informasi pelaku sedang ditahan di Polsek Busungbiu akibat tersandung kasus pencurian sepeda motor.
Baca Juga : Tersinggung, Motif Awal Angga Tega Bacok Mahasiswi Hingga Kaki Nyaris Putus
Setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku, Tim Resmob mendatangi Polsek Busungbiu. “Dari hasil Interogasi, pelaku yang tercatat sebagai residivis ini mengakui telah menyewakan kembali 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp3 juta untuk keperluan pribadi,” ungkap Gumiliarta.
Kata Kasi Humas, akibat peristiwa yang dialaminya, korban yang berstatus Mahasiswi ini mengalami kerugian kurang lebih Rp25 juta. “Saat ini Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya. (*)






