Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali
Denpasar Persindo – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bali.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Jumat (19/6/2026).
Koster menegaskan bahwa kreativitas dan inovasi masyarakat Bali harus mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, perlindungan HKI bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat posisi pelaku usaha di tengah persaingan ekonomi yang semakin terbuka.
Pemprov Bali, kata Koster, terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam proses pendaftaran HKI. Langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan dan edukasi bersama Kementerian Hukum agar pelaku IKM dan UMKM dapat memperoleh perlindungan atas karya maupun produk yang mereka hasilkan secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Ia juga menilai perlindungan HKI semakin penting di era digital. Produk yang memiliki legalitas atas merek, hak cipta, paten maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya dinilai akan lebih mudah membangun kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pengembangan pasar hingga ke tingkat internasional. “Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah perisai sekaligus pedang bagi IKM dan UMKM untuk bertarung di pasar global,” ujar Koster.
Kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI yang diajukan masyarakat.
Sementara hingga Juni 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.889. Rinciannya terdiri atas 1.504 permohonan merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, serta 37 kekayaan intelektual komunal.
Selain itu, Bali saat ini telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Pada 2025, empat produk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.
Adapun Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel kini masih dalam tahapan proses pendaftaran. Koster mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, serta pelaku UMKM untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat pendaftaran dan perlindungan HKI.
Sementara itu, Prof. Yasonna Laoly menekankan pentingnya perlindungan hak cipta, merek, dan Indikasi Geografis dalam membangun iklim usaha yang sehat. Ia mengingatkan agar kekayaan budaya dan karya khas Bali tetap dijaga keasliannya dan tidak kehilangan nilai akibat produksi massal yang mengabaikan aspek autentik.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta para pelaku IKM, UMKM, dan koperasi dari berbagai wilayah di Bali.
Melalui penguatan perlindungan HKI, Pemprov Bali berharap kreativitas masyarakat tidak hanya menjadi identitas budaya, tetapi juga mampu berkembang menjadi aset ekonomi yang bernilai dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun global.*






