Persindonesia.com Denpasar – Maraknya fenomena reposting atau copy paste karya jurnalistik oleh akun-akun media sosial yang beroperasi layaknya media tanpa struktur dan mekanisme kerja jurnalistik (homeless media) mendapat sorotan tajam dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026.
Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar persoalan etika dalam mengelola konten digital, tetapi juga berkaitan dengan etika dan hak ekonomi atas karya jurnalistik yang telah diproduksi melalui proses kerja jurnalistik.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, mengungkapkan hal tersebut ketika tampil sebagai narasumber dalam kegiatan OKK PWI Bali 2026 dengan materi “Batas Aman Wartawan, Kupas Tuntas UU Pers dan Penyelesaian Sengketa”, di Gedung PWI Bali, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 102 peserta, yang terdiri dari para wartawan aktif, editor, serta pemimpin redaksi dari berbagai media di Bali.
Menurut Edo, sapaan akrab Emanuel, salah satu mitos yang berkembang di kalangan pengelola akun media sosial adalah anggapan bahwa setelah sebuah berita dipublikasikan, karya tersebut otomatis menjadi milik publik dan bebas diambil serta dipublikasikan kembali.
“Ini kesalahan besar. Publikasi tidak pernah berarti hilangnya hak cipta. Sebuah karya jurnalistik yang sudah dipublikasikan tetap memiliki aspek hak cipta, termasuk hak ekonomi. Karena itu, pengambilan atau penggunaan kembali karya tersebut harus memperhatikan ketentuan UU Hak Cipta,” ujar asesor kompetensi wartawan tersebut.
Lelaki Asal Akah Ditemukan Tak Bernyawa di Timur Kuburan Tinon Desa Manduang Pasca 3 Hari Hilang
Ia menjelaskan, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang memberikan pengecualian tertentu untuk pengambilan berita aktual. Pasal 43 huruf c yang secara eksplisit menyebut bahwa pengambilan berita aktual, baik seluruh maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar atau sumber sejenis lainnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sumbernya disebutkan secara lengkap.
Namun, kata Edo, ketentuan tersebut tidak dapat diterjemahkna sebagai kebebasan melakukan copy paste karya jurnalistik secara bebas tanpa aturan mengikat.
“Yang harus dipahami adalah, ada perbedaan antara mengambil informasi atau berita aktual dengan menggandakan karya jurnalistik secara utuh, substansial, kemudian mengunggahnya kembali seolah-olah menjadi konten sendiri. Apalagi apabila pengambilan tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak yang mengambil,” tegasnya.
Menurut dia, pencantuman nama media atau sumber berita, perlu dilihat secara cermat. UU Hak Cipta mensyaratkan sumber disebutkan secara lengkap dalam pengecualian tertentu.Sementara hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta tetap melekat.
“Jadi, mencantumkan sumber bukan berarti otomatis memberikan hak kepada pihak lain untuk menggandakan seluruh karya jurnalistik dan mengambil manfaat ekonominya. Apalagi kalau karya tersebut menjadi konten utama akun lain dan publik tidak lagi perlu mengakses karya aslinya,” katanya.
Wartawan senior berdarah Flores, Nusa Tenggara Timur, itu kemudian memperkenalkan dua istilah untuk menggambarkan persoalan yang menurutnya semakin berkembang di ekosistem media digital.
Bawa Tenun Khas Daerah Jadi Lifestyle Gen Z, Duta Tenun Jembrana 2026 Terpilih!
Pertama, parasitisme konten.
Dalam pemaparannya selama 1 setengah jam yang cukup menyita perhatian peserta, Edo menjelaskan yang dimaksudnya Parasitisme Konten adalah seseorang atau sebuah akun mengambil karya jurnalistik media pers, baik secara utuh maupun sebagian besar, kemudian mempublikasikannya kembali tanpa memberikan akses kepada publik untuk menemukan karya asli.
Bentuknya dapat berupa copy paste penuh, mengambil sebagian besar isi berita, memotong berita, atau mengubah sedikit judul maupun susunan kalimat tetapi tetap mempertahankan substansi dan struktur karya jurnalistik asli.
Kedua adalah substitusi ekonomi karya jurnalistik.
Istilah ini digunakan Edo untuk menggambarkan kondisi ketika karya jurnalistik yang diproduksi media pers jadi konten bagi akun atau platform lain untuk memperoleh nilai ekonomi.
“Wujudnya bisa berupa viralitas, like, peningkatan jumlah pengikut, peningkatan trafik, hingga munculnya iklan atau bentuk monetisasi lainnya. Nilai ekonomi yang seharusnya milik media yang memproduksi karya jurnalistik justru berpindah kepada akun turunan,” jelasnya.
Dikatakan, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena produksi jurnalistik membutuhkan sumber daya, waktu, tenaga, kompetensi dan tanggung jawab.
“Bayangkan seorang wartawan harus berjibaku pontang panting wawancara, verifikasi, cek data, konfirmasi ke sana sini, menghabiskan waktu ima sampai tujuh jam untuk sebuah karya tertentu. Setelah dipublikasi, ada platform lain yang tinggal mengambil, menyalin dan mengunggah kembali hanya bermodal beberapa kali sentuhan jempol. Ini tentu tidak adil,” ujarnya.
Dermaga II Gilimanuk Ditutup, Kapasitas Akan Dinaikkan untuk Layani Truk Besar
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti media pers menolak penyebaran informasi.
“Bukan soal melarang orang berbagi informasi. Justru media pers hidup dari penyebaran informasi kepada publik. Yang menjadi persoalan adalah ketika karya jurnalistik yang diproduksi dengan proses profesional kemudian direproduksi secara substansial oleh pihak lain sehingga karya asli kehilangan nilai ekonominya atau publik tidak lagi bisa mengakses sumber asli,” katanya.
Karena itu ia mendorong revisi UU Hak Cipta yang saat ini tengah dilakukan Dewan Pers, yang salah satunya menghapus pasal 43 C tersebut.
Ia mengaku tengah menyiapkan sebuah buku yang secara khusus membahas fenomena tersebut, termasuk sejumlah tawaran solusi analitis terhadap persoalan reposting karya jurnalistik di era digital.
“Saya sedang menulis buku tentang ini. Saya sudah membahas secara cukup detail beberapa tawaran solusi analitis. Tetapi menurut saya, persoalan regulasi juga penting. Bagus jika perjuangan Dewan Pers merevisi atau menghapus pasal tersebut berhasil. Ya sehingga kemudian hari tidak menimbulkan ruang tafsir yang merugikan ekosistem media pers, tentu itu akan sangat membantu,” ujarnya.
“Yang kita perlukan bukan semata-mata larangan. Kita membutuhkan aturan yang memberikan kepastian,” kata Edo
Menurutnya, kepastian hukum menjadi penting karena ekosistem media saat ini tidak lagi hanya terdiri atas perusahaan pers dan wartawan. Di ruang digital terdapat berbagai akun, agregator, platform, kreator konten dan pengelola media sosial yang semuanya dapat mendistribusikan informasi kepada publik.
“Jangan sampai perkembangan teknologi justru menciptakan situasi di mana orang yang memproduksi karya mendapatkan beban dan tanggung jawab paling besar, sementara pihak yang hanya mengambil dan mendistribusikannya justru memperoleh manfaat ekonomi lebih besar,” ujarnya.
Niat Merubah Nasib ke Luar Negeri, Warga Tamanbali Malah Kena Tipu Puluhan Juta
Assesor Kompetensi wartawan ini berharap para pengelola akun media sosial memahami bahwa kebebasan berbagi informasi harus berjalan bersama penghormatan terhadap karya dan hak pihak lain.
“Karena itu saya mengimbau homeless media, akun-akun media sosial maupun siapa pun yang melakukan publikasi ulang berita untuk berhati-hati. Jangan beranggapan bahwa karena berita sudah ada di internet maka otomatis bebas diambil seluruhnya. Baca dan pahami ketentuan UU Pers dan UU Hak Cipta. Hormati media yang memproduksi karya dan, yang paling penting, jangan sampai publikasi ulang justru menjadi substitusi terhadap karya aslinya,” pungkasnya. *






