Peluncuran Transformasi layanan dan organisasi pada Senin
JAKARTA Persindonesia.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pembaruan dalam pelayanan pertanahan. Tiga transformasi layanan dan organisasi resmi diluncurkan pada Senin (17/8/2026) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Tiga agenda perubahan tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian waktu, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal juga mulai diterapkan secara efektif di 446 Kantor Pertanahan.
“Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat peluncuran.
Pada layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah proses tersebut, penyelesaian berkas ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu lima hari.
Adapun Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama ditargetkan dapat diselesaikan secara keseluruhan paling lama 10 hari. Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu perhatian masyarakat ketika mengakses layanan pertanahan.
Sementara itu, transformasi di bidang organisasi diwujudkan melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diterapkan melalui struktur organisasi dan tata kerja baru pada 10 Kantah, dengan penataan tugas Kepala Seksi yang disesuaikan berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.
Menurut Nusron, perubahan dalam pelayanan publik merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Setiap inovasi, kata dia, tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa kepuasan masyarakat harus menjadi orientasi utama pelayanan pemerintah.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan dengan komitmen yang kuat, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, masing-masing dari Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan, inti dari seluruh transformasi tersebut adalah menghadirkan kepastian bagi masyarakat. Dengan adanya standar waktu pelayanan, masyarakat diharapkan mengetahui secara jelas kapan proses yang mereka ajukan dapat diselesaikan.
“Tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegasnya.
Peluncuran transformasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama jajaran Forkopimda.
Momentum HUT ke-81 RI pun menjadi titik penting bagi ATR/BPN dalam memperkuat pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tim.Red.






