PERSINDONESIA.COM – Si jago merah meluluh lantahkan rumah milik I Made Sudarma (56) yang berlokasi di Banjar Metra Tengah, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli pada hari Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Akibat peristiwa yang terjadi sejumlah barang seperti kasur, pakian, almari serta surat-surat berharga milik I Made Sudarma turut terbakar.
Informasi yang terhimpun, kebakaran diketahui oleh saksi Made Adianto yang yang tinggal di sebelah barat rumah korban I Made Sudarma sekitar pukul 01.00 WITA mencium bau seperti benda terbakar. Setelah keluar dari rumah, saksi Adianto melihat kobaran api yang besar dirumah korban. Melihat hal itu, saksi Made Adianto bergegas membantu memadamkan api dengan menggunakan air dari selang yang berada di depan rumahnya.
Baca Juga : Pemulangan Jenazah PMI Jembrana di Taiwan Masih Menunggu Hasil Investigasi
Pada waktu bersamaan saksi lain Mangku Candra yang sebelumnya telah tidur tiba-tiba terbangun setelah mendengar warga sekitar mulai ramai di luar rumah. Karena penasaran saksi Mangku Candra keluar kamar dan mendapati rumah Made Sudarma dalam keadaan terbakar. Saksi Mangku Candra kemudian turut membantu warga lainnya memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya.
Untuk menghindari kobaran api merembet dan membakar tempat-tempat lain disekitarnya, peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan ke pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangli dan Polsek Tembuku guna mendapat penanganan lebih lanjut. Sekitar Pukul 01.40 Wita petugas Damkar Bangli tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kemudian melakukan upaya pemadaman bersama masyarakat. Hingga akhirnya sekitar pukul 02.20 Wita api telah benar benar padam.
Kapolsek Tembuku, AKP I Putu Dadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa kebakaran rumah warga tersebut. Lanjut dikatakan, setelah menerima piket fungsi Polsek Tembuku dipimpin Pawas Aiptu I Wayan Suryata mendatangi TKP. Setiba di TKP petugas turut membantu upaya pemadaman. Setelah api benar-benar padam serta kondisi aman, petugas selanjutnya melakukan olah TKP dan mencatat keterangan saksi-saksi.
“Dari hasil pendataan akibat peristiwa yang terjadi tidak ada korban jiwa, namun demikian sejumlah barang seperti, kasur, pakian, almari dan surat-surat milik korban ludes terbakar. Kerugian diperkirakan sekitar Rp 200 juta,”ujarnya.
Baca Juga : Buntut Diadukan Menipu, Polisi Obok-Obok Toko Emas Divine dan PT Emas Now Renon
Kata Kapolsek Tembuku, dalam peristiwa kebakaran tersebut petugas menemukan barang bukti berupa potongan kayu yang kebakar di TKP. Sementara pemilik rumah tidak ada mencurigai siapapun tentang penyebab kebakaran tersebut dan menganggap peristiwa kebakaran tersebut sebagai musibah.
“Saat ini barang bukti yang ditemukan dan keterangan saksi-saksi masih di dalami petugas. Selain itu, pemilik rumah dalam kondisi masih trauma. Terkait penyabab kebakaran dalam penyelidikan (lidik) petugas,” pungkasnya. (*)






