Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Efran
Pangkalpinang, persindonesia.com — Sistem pembayaran parkir di Kota Pangkalpinang mulai beralih ke pola digital, melalui penerapan Smart Parking atau parkir berlangganan. Sistem tersebut resmi diberlakukan Kamis (1/10/2026), ditandai dengan pemasangan topi serta rompi kepada juru parkir (jukir) oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Efran, mengatakan penerapan Smart Parking diharapkan dapat menata pengelolaan parkir, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Menurut Efran, sistem tersebut berlaku di wilayah Kota Pangkalpinang karena masyarakat tidak selalu mengetahui status kewenangan setiap ruas jalan, baik jalan kota, provinsi maupun nasional.
“Karena sistem parkirnya berlaku untuk seluruh Kota Pangkalpinang, masyarakat kita kan tidak tahu mana jalan kota, jalan provinsi, dan nasional. Intinya kalau sudah berlangganan, mereka artinya sudah telah menunjukkan faktanya,” kata Efran.
Dishub juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada jukir, termasuk yang beraktivitas di ruas jalan provinsi dan nasional. Langkah tersebut dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Efran menyebutkan, saat ini terdapat 146 titik parkir dengan sekitar 386 jukir di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sementara hasil pemutakhiran data di ruas jalan provinsi mencapai sekitar 102 titik dengan 167 jukir.
Selain pendataan jukir, Dishub melakukan pemetaan terhadap potensi usaha yang berkaitan dengan pajak parkir. Hingga kini terdapat sekitar 80 pelaku usaha yang berpotensi menyelenggarakan pajak parkir. Pengelolaan pajak parkir sendiri menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Efran mengingatkan pelaku usaha agar mengikuti mekanisme yang berlaku, sehingga tidak terjadi pungutan yang berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Kalau mereka memungut dalam rangka untuk kepentingan komersil tanpa melaporkan ke Bakuda, mungkin kami akan menerapkan bahwa di situ adalah parkir gratis. Jangan sampai nanti ada gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Untuk menggunakan layanan Smart Parking, masyarakat dapat mengunduh aplikasi PKP Smart melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Pengguna kemudian mendaftarkan kendaraan roda dua atau roda empatnya dengan memasukkan data kendaraan dan foto pelat nomor.
“Untuk berlangganan itu foto motor dan plat motor menjadi poin penting. Nanti saat mau berlangganan kita pencet berlangganan, kemudian akan muncul apakah mau berlangganan harian, mingguan, atau bulanan,” jelas Efran.
Untuk paket harian, masa berlaku parkir mencapai 1 x 24 jam dengan tarif Rp1.000. Dalam periode tersebut, pengguna dapat menggunakan layanan parkir di beberapa lokasi.
“Kalau harian berarti kalau dia mau parkir dalam hari itu selama 24 jam, mau dua tempat, tiga tempat, tetap Rp1.000. Artinya memang sebenarnya tidak hanya efektif dan efisien, tapi juga untuk menguntungkan masyarakat,” katanya.
Setelah melakukan langganan, pengguna memperoleh barcode pada aplikasi. Barcode tersebut ditunjukkan kepada jukir untuk dipindai melalui sistem yang telah disiapkan.
Para Jukir sendiri memiliki aplikasi berbasis web untuk memeriksa status pelanggan. Tanda centang hijau menunjukkan pelanggan masih aktif, sedangkan warna merah berarti belum atau tidak sedang berlangganan.
“Apabila mereka scan itu nanti akan muncul centangnya warna hijau, artinya mereka masih aktif berlangganan. Tapi kalau memang merah, artinya tidak berlangganan,” jelas Efran.
Sistem ini menggunakan konsep hybrid. Masyarakat yang belum berlangganan maupun yang masa berlangganannya telah berakhir masih dapat menggunakan mekanisme parkir secara manual.
Dishub juga telah memasukkan data jukir ke dalam sistem dan melengkapi kartu identitas mereka dengan QR Code. Masyarakat yang menemukan persoalan terkait jukir dapat melaporkannya kepada Dishub Kota Pangkalpinang. (B2N)






