DP3AKB Kota Pangkalpinang Perkuat Perlindungan Perempuan Anak

Kepala DP3AKB Kota Pangkalpinang, Erwandy

Pangkalpinang, persindonesia.com — Sebanyak 85 peserta dari berbagai unsur layanan perlindungan perempuan dan anak, mengikuti pelatihan manajemen kasus yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang.

Pelatihan bertema “Pulih, Aman, dan Berdaya” tersebut berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (28-29/9/2026), di Bangka City Hotel, Pangkalpinang.

Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan para pihak dalam menangani kasus secara terpadu, mulai dari penerimaan laporan hingga pendampingan dan pemulihan korban.

Kepala DP3AKB Kota Pangkalpinang, Erwandy, mengatakan penanganan persoalan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan hanya oleh satu organisasi perangkat daerah.

Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar korban mendapatkan tempat untuk mengadu, perlindungan, pendampingan hingga pemulihan.

“Permasalahan tentang anak dan perempuan di Kota Pangkalpinang ini menjadi atensi kita. Mereka harus memiliki orang yang dipercaya, tempat untuk mengadu, dan sarana untuk melindungi mereka,” kata Erwandy, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, pelatihan tersebut memberikan pemahaman mengenai manajemen kasus yang dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan.

Pemahaman itu dinilai penting agar setiap laporan yang diterima tidak berhenti pada tahap pencatatan, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi dan kebutuhan korban.

“Jangan sampai hanya melaporkan, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Kita elaborasi dengan tema kita, bagaimana memulihkan, mengamankan, dan memberdayakan anak maupun perempuan yang menghadapi kasus,” ujarnya.

Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari berbagai unsur, di antaranya perangkat daerah terkait, puskesmas se-Kota Pangkalpinang, UPTD PPA, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, pekerja sosial, pendamping rehabilitasi sosial, guru BK SMP, kepala sekolah dasar hingga lembaga swadaya masyarakat.

Erwandy menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026.

Namun, ia menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat hanya mengandalkan program pemerintah. Penguatan kerja sama dengan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai pihak lainnya juga diperlukan.

“Yang penting bagaimana permasalahan tentang anak dan perempuan bisa kita lakukan pencegahan dan bagaimana kita bisa menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, DP3AKB menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, akademisi, dokter spesialis kejiwaan, psikolog klinis hingga pekerja sosial.

Melalui kegiatan tersebut, DP3AKB Pangkalpinang mendorong terbentuknya sistem penanganan kasus yang lebih terintegrasi, sehingga perempuan dan anak yang menghadapi persoalan kekerasan maupun kasus lainnya tidak hanya mendapatkan layanan saat melapor, tetapi juga memperoleh perlindungan, pendampingan dan dukungan untuk proses pemulihan. (B2N)