Persidonesia.com Gunungsitoli – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil meringkus 2 orang tersangka kurir narkoba jenis sabu dan daun ganja kering Minggu (3/1/21).
Kapolres Nias Wawan Iriawan, S.I.K didampingi Wakapolres Nias Kompol Enieli Hulu, SH. MH, Kabag Ops AKP SK.Harefa, S.Pd, SH serta Kasat Narkoba AKP J.Sidabutar, SH., kepada sejumlah awak media pada acara jumpa pers di ruang lobi Mapolres Nias, Jl.Bhayangkara No.1 Kota Gunungsitoli Selasa (5/1), membenarkan pihaknya berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka kurir narkoba pada Minggu (3/1) lalu.
Kedua tetsangka kurir narkoba yang ditangkap yakni HL alias ama Beri (30) warga desa moawo kota Gunungsitoli yang kesehariannya berprofesi sebagai supir mobil ekspedisi, sementara satu tersangka lainnya inisial JZ alias ama Grace (25) warga desa sihareo II Tab. Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang ditengarai menjabat sebagai supervisor di salah satu SPBU di Kota Gunungsitoli.
Sepi Baliku , Lengang Pulau Dewataku
Lebih jauh AKBP Wawan Iriawan, S.I.KÂ menambahkan, penangkapan kedua tersangka kurir narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, adanya seorang penumpang dari Kota Sibolga, baru tiba di pelabuhan angin Gunungsitoli, di duga membawa narkoba.
Tim Sat Narkoba Polres Nias yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian, dan tak lama berselang tim melakukan penyergapan terhadap tersangka HL, saat yang bersangkutan keluar dari pintu gerbang pelabuhan angin Gunungsitoli Jl. Yos sudarso Kota Gunungsitoli.
Kebijakan Pemerintah tentang PSBB, Pangdam IX/Udayana Gelar Vidcon Satuan Jajaran
Saat disergap tersangka tak memberikan perlawanan, sementara barang yang dibawa tersangka berupa 1 unit speaker warna hitam, 1 unit amplifier dan 1 unit tape mobil langsung di geledah, ditemukan dalam kotak speaker hitam itu barang berupa 2 buah bungkusan plastik kleps transparan yang diduga berisi narkotik jenis sabu dan 2 buah gulungan plastik diduga berisi daun ganja kering.
Saat di interogasi tersangka HL mengaku kedua barang haram tersebut miliknya, namun bungkusan satu lagi yang berisi daun ganja kering adalah milik tersangka JZ yang sedang menunggu di gudang milik HL di desa moawo kecamatan Gunungsitoli.
Mendengar itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap JZ, saat petugas tiba di gudang milik tersangka HL, benar saja JZ sedang menunggu kedatangan HL yang membawa pesanannya berupa daun ganja kering.
Petugaspun langsung menyergap dan memboyong kedua tersangka ke mapolres Nias untuk diperiksa.
Sementara barang bukti narkotik yang berhasil diamankan dari kedua tersangka kurir antara lain : sabu-sabu seberat 9,75 gram dan daun ganja kering seberat 148,5, gram, Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Anosmia Gejala Kuat Awal Terdeteksi Covid-19
Diakhir penjelasannya, Kapolres Nias menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dan atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat ancaman pidana maksimum 20 tahun”, Tegas Kapolres AKBP Wawan Iriawan, S.I.K,- (eddy).






