PERSINDO JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno menobatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai organisasi Media siber terbesar di dunia saat ini. Dengan jumlah anggota sebanyak 1.224 media online yang kini telah terdaftar resmi sebagai anggota SMSI dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, SMSI menjadi satu-satunya organisasi media di dunia yang memiliki anggota terbanyak.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf, Sandiaga Salahudin Uno pada Seminar Nasional yang digelar SMSI secara virtual, Rabu (3/2/2021). Seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021. Ribuan peserta anggota SMSI mengikuti seminar virtual tersebut dengan menghadirkan beberapa nara sumber yang mendampingi Menteri Sandiaga sebagai nara sumber utama.
Dengan melihat jumlah anggota yang terbilang sangat besar tersebut, Sandiaga mengatakan, media cyber, khususnya anggota SMSI berkedudukan penting dalam menggenjot sektor pariwisata dewasa ini yang sudah sangat terpuruk akibat pandemic covid-19.
Wagub Bali Apresiasi Atas Pemberian Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana Terorisme
Dalam Seminar yang mengusung tema: “Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Kreatif (PENKEK Pasca Pandemi)” ia tak segan mengajak media-media online yang tergabung dalam SMSI untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita tersebut menggenjot sektor pariwisata.
Ia berharap 1.224 media online yang terdaftar di SMSI dapat membantu menata ulang kebangkitan dari sektor pariwisata melalui eskpos berita positif tentangnya. Sandi yakin, media siber punya peran yang amat strategis dan bisa melakukan langkah kolaborasi dalam tiga pilar di Kemenparekraf yaitu inovasi, adaptasi dan kolaborasi.
”Melihat kondisi saat ini terdapat 34 juta lapangan kerja yang hidupnya di sektor pariwisata dan ini yang kami inginkan dari juga temen-temen pers nasional. Apalagi SMSI yang anggotaya terdiri 1.224 media siber. Ini saya nobatkan sebagai organisasi perusahaan pers terbesar di dunia,” ungkapnya.
Kali ini Pabrik Pengolahan Ikan Desa Pengambengan Jadi Sasaran Tim Gabungan
Terkait Jumlah anggota SMSI sebanyak 1.224 media online tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus menyebutkan, jumlah tersebut adalah jumlah yang telah resmi terdaftar. Sementara masih terdapat ratusan media online lainnya yang telah masuk menjadi anggota SMSI namun belum didaftarkan secara resmi untuk mendapatkan status keanggotaan karena belum melengkapi persyaratan badan usaha Pers.
‘Dari laporan teman-teman pengurus Provinsi seluruh Indonesia, masih ada ratusan media online yang bergabung ke SMSI, namun belum mendapat status resmi sebagai anggota karrena masih memproses badan hukum. Karena media online yang resmi menjadi anggota SMSI hanyalah media online yang telah melengkapi syarat-syarat pendirian Perusahaan Pers antara lain memiliki Badan Humum Pers,’ ujar Firdaus.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengakui betapa pentingnya berkolaborasi dengan media massa dalam mempublikasikan berbagai program pemerintah, termasuk memajukan pariwisata kreatif di masa pandemi Covid-19 ini. “Peran media massa sangatlah penting dan berarti didalam mempublikasikan, program pemerintah untuk memajukan berbagai sektor pembangunan, termasuk pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Astaga! Magsud Jual HP, RCP Memperkosa Pacar Calon Pembeli
Senada dengan Airin, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pusat Mardani H Maming menegaskan dunia usaha ekonomi kratif harus berkoloborasi dengan media massa. “Sebab media itu sangat penting perannya dalam membangun informasi yang positif ke masyarakat untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi kreatif dan pariwisata,” kata mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan itu.
Hal itu juga diakui, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Pemprov Bali Pramana Gede, yang juga tampil sebagai salah seorang nara sumber mewakili Gubernur Bali. “Untuk mempromosikan pariwisata di Bali tidak terlepas dari peran media sehinggga kehadiran media sangat penting artinya dalam mendukung kepariwisataan dan ekonomi kreatif di Bali,” jelas Pramana Gede.
Terkait penyelenggaraan Hari Pers nasional tahun 2021, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus mengatakan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 terasa sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika dunia belum dilanda Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang,Bakal Bangun Lagi Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung
“Di tengah kemerosotan semua bidang usaha akibat virus Covid-19, SMSI bersama 1.224 anggota yang terdiri dari perusahaan media siber, berusaha tetap bergandeng tangan supaya tidak terporak-porandakan akibat dampak Covid-19. Para anggota SMSI punya tugas penting dalam usahanya, yaitu menjaga semangat diri sendiri, dan menyebarkan informasi yang membawa semangat serta harapan baru untuk masyarakat,” katanya.
Beberapa narasumber lain pada seminar tersebut pun hadir yakni Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali Gede Pramana mewakili Gubernur Bali.
Seminar yang diikuti para ketua umum dan pengurus Asosiasi Pariwisata (PHRI, ASITA, AKPI, ASPPI, Cendikiawan Pariwisata, HPI, ASPINDO, PUTRI, MPI, HPP, HHRMA, IFBEC) serta pengurus pusat, pengurus provinsi/kabupaten/kota SMSI se-Indonesia itu dipandu moderator Retno Intani (indonesiatoday.co), Aat Surya Safaat (sin.co.id) dan Hilmi Fabeta (Indonesian Creative Network).
Masih Tersedia Sebanyak 2,500 Kamar di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran
Lindungi Kebebasan Pers, Kompolnas dan Dewan Pers Teken MoU
Jelang Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya merupakan upaya penegakan Kebebasan Pers di tanah air.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun yang dihubungi Kamis 4 Februari 2021 membenarkan telah dilakukan MoU antara kedua lembaga negara tersebut. MoU ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Moh. Mahfud M.D.
‘Nota kesepahaman antara kedua lembaga tersebut penting untuk menjaga agar kebebasan Pers yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-undang, tetap terjaga dan tegak berdiri untuk menjamin dan melindungi kehidupan Pers yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,’ ujar Hendri Bangun.
Ini Jawaban Kepala Desa Soal Dana LPM Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti
Nota Kesepahaman ini mengatur kerjasama dalam rangka pemberdayaan dan optimalisasi Kompolnas dengan Dewan Pers yang mencakup antara lain pertukaran data dan atau informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi serta koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (krimininalisasi) terhadap pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers yang dimaksud disini mencakup Perusahaan pers dan individu wartawan.
Selain dengan Dewan Pers, Kompolnas juga melaksanakan MOU dengan Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan saksi dan Korban, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Kejaksaan RI.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja menyambut gembira penandatanganan MoU tersebut. Menurut dia, MoU yang kurang lebih isinya sama, pada tahun 2017 juga pernah dilakukan antara Dewan Pers dengan Polri. MoU bernomor : 2/DP/MoU/II/2017 adalah salah satu tonggak sejarah dalam melindungi kebebasan Pers di tanah air. Ketika itu penandatangan MoU adalah Ketua Dewan Pers sebelumnya yakni Yoseph Adi Prastyo dengan Kapolri saat itu ketika masih dijabat Jenderal Tito Karnavian.
Rapid Test Antigen Di Buleleng, Tiga Warga Terindikasi Reaktif
‘MoU antara Dewan Pers dengan Kompolnas yang baru saja ditandatangani itu, saya kira akan makin memperkuat komitmen lembaga-lembaga terkait dalam melindungi Kebebasan Pers. Banyak aparat Kepolisian, terutama di daerah-daerah yang kurang memahami MoU baik antara Dewan Pers dengan Polri maupun antara Dewan Pers dengan Kompolnas. Sehingga masih banyak kita temukan penyelesaian sengketa pemberitaan pers diselesaikan dengan KUHP atau UU ITE, yang seharusnya menempuh jalur penyelesaian lewat UU Nomor 40 tahun 1999,’ ujar pria yang akrab disapa Edo ini.
Way/Tim.






