BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Musnahkan Barang Bukti Sabu Sabu

Persindonesia.com Pangkalpinang – BNN Provinsi Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di area perkarangan Kantor BNN Provinsi Bangka Belitung Jalan Pulau Lepar Kelurahan Air Itam Pangkalpinang. Kamis (11/02/2021). Sekira pukul 10.25 WIB dengan menggunakan blender.

 

Pantauan awak media Persindonesia.com dilapangan, sebanyak 2000 gram narkotika jenis sabu-sabu di musnahkan dengan menggunakan delapan blender dan di buang ke septictank.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari tangan tersangka yang berinisial Am (38 ) yang berperan sebagai kurir pada tanggal 24 desember 2020 di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat.

Brigjen Pol Drs. Suparwoto, selaku Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada awak media mengatakan,” Barang haram tersebut dibawa dari Palembang menggunakan Kapal Roro.

“Barang tersebut berasal dari jalur Palembang dan kesananya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi”ujarnya

Danposal Muntok Kapten (laut) Yuli Prabowo juga melanjutkan penangkapan tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat menggunakan Kapal Feri Roro dan saat melakukan penangkapan barang tersebut di kemas dalam bungkusan teh china menggunakan tas kecil.

“Yang pertama kali penangkapan tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok menggunakan Kapal Feri Roro,dan saat kami mendapatkan informasi langsung kami selidiki dengan ciri-ciri tersangka pada saat melakukan tes rapid langsung kami amankan dan memang benar di temukan barang tersebut dari tersangka yang dikemas menggunakan tas kecil,” tutupnya.

Atas segala perbuatannya tersangka Am (38) dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.( Yudha Syahputra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *