Persindonesia.com – Meskipun hari libur, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 tetap semangat melaksanakan tugas turun ke wilayah yang daerahnya masuk zona merah. Mereka melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengendara dan masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes.
Minggu (7/3/2021), Tim Pemburu Pelanggar Prokes menyasar wilayah Badung, yaitu di wilayah Canggu dan Abianbase Dalung, Kuta Utara. Dari dua lokasi tersebut petugas memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada 3 WNA dan 3 WNI. 1 orang WNA lagi diberi sanksi denda administrasi.
Wadir Binmas Polda Bali, AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni, S.I.K. mengatakan, kegiatan yustisi Ops Aman Nusa Agung IIyang dilaksakan dari tanggal 1-6 Maret 2021, tim 1 telah melakukan kegiatan sebanyak 1.386 himbauan, teguran lisan 53 orang, teguran tertulis 7 orang, sanksi denda 8 orang, tunda pelayanan administrasi sebanyak 4 orang.
“Tim 1 ini adalah gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, sehingga diharapkan kegiatan ini mampu menurunkan sebaran Covid-19, dan kegiatan ini akan terus berlangsung sesuai dengan agenda perencanaan yang disiapkan dari Biro Operasi,” kata AKBP Sri Yudayatni, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim 1 Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19.
Terkait dengan lokasi atau sasaran daerah yang menjadi target operasi, AKBP Sri Yudayatni menjelaskan bahwa penentuan daerah yang didatangi Tim Pemburu Pelanggar Prokes mengacu pada data sebaran kasus yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Dimana titik peningkatan sebaran Covid terjadi peningkatan, maka tim pemburu protokol kesehatan akan terus bekerja, bersinergi dengan instansi terkait dalam menegakkan protokol kesehatan
“Saya berharap pandemi ini segera berakhir kemudian ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati protokol kesehatan agar segera sebaran Covid ini turun, Bali menjadi hijau, kemudian dengan Bali menjadi hijau pariwisata Bali dibuka secara nasional, selanjutnya ekonomi Bali bangkit, kemudian kondisi Bali pulih normal kembali,” tutupnya. (Bina)






