Persindonesia.com Bangka Barat – Kasus penganiyaan yang berujung tewasnya dua orang sekaligus gara-gara cemburu berhasil diamankan Polres Bangka Barat. Selasa (16/03/2021).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial AW (53) dan korban bernama Bakar (55) yang diduga selingkuhan istri pelaku.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah SIK menggelar Konferensi Pers mengungkapkan, peristiwa naas yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia terjadi di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
“Peristiwa terjadi pada tanggal 14 Maret 2021 awalnya pelaku AW (53) mendatangi rumah korban, yakni Bakar (55) yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Saat itu Bakar sedang duduk bersandar di rumahnya,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan penganiayaan karena diawali dengan mempersiapkan parang yang dia bawa ke TKP terjadinya penganiayaan. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia , di karnakan cemburu.
“AW yang saat itu dengan perasaan emosi tidak terkendali langsung menghabisi Bakar dengan parang yang dipegangnya berkali-kali hingga tewas,” ujar Fedriansah
Setelah itu pelaku pergi ke rumah dan menemui istrinya yang sedang menonton televisi dan menyampaikan kepada istrinya bahwa Bakar telah meninggal, telah mati kemudian sekarang inilah giliran kamu.
“Sang istri yakni Umiati (51) langsung dihabisinya hingga meninggal dunia. Sementara itu anak mereka, Uci Febrianti (21) yang coba menghalangi ikut terkena tebasan parang hingga luka berat di tangan,” ucap Fedriansah.
Jadi kejadiannya memang cukup singkat dan diamankan pelaku memang belum sampai satu jam ya. Kejadian jam satu, tiga puluh kemudian pelaku diamankan jam dua tiga puluh.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah parang, pakaian-pakaian korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dua LP yaitu LP pertama pelaku yang menghabisi nyawa Bakar (55), dan LP Kedua Pelaku atas nama Istri dan Anak sehingga dikenakan kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Fedriansah.
Lebih jelasnya ia mengatakan, karena korban merupakan istri dan anak dari pelaku untuk ancaman ini diatas 20 tahun ancaman maksimalnya untuk LP yang pertama karena dari awal karena perbuatan ada persiapan jadi dapat dikategorikan ini pembunuhan berencana 340 pasalnya,” kata Kapolres Bangka Barat .
“LP yang kedua dapat digandeng dengan pasal pembunuhan namun saat ini diancam dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yaitu ancamannya 15 tahun penjara,” tutup Fedriansah.(*/red)






