Operasi Yustisi Makin Intensif Di Masa PPKM Skala Mikro

Persindonesia.com Jembrana – Dimasa Pemberlakuan PPKM Skala Mikro berbasis desa adat, Kodim 1617 Jembarana beserta Gugus tugas penanggulangan Covid-19 secar kontinyu terus berupaya mengintensifkan operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi yustisi dilakukan secara terus menerus oleh aparat gabungan di Kabupaten Jembrana kali ini operasi yustisi di fokuskan di Jalan Patih Jelantik, Desa Batuagung Kecamatan Jembrana, Kamis ( 1/04/2021 ).

Jenuhnya Warga menjalani Pandemi ini semakin menurunkan tingkat kesadaran/kepatuhan warga masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19, Kodim 1617 Jembrana beserta Gugus tugas dan instansi terkait secara kontinyu terus melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Hal ini terbukti pada gelar operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Patih Jelantik, Desa Batuagung Kecamatan Jembrana pagi tadi setidaknya masih ada 5 ( Lima ) warga yang terjaring dalam operasi Yustisi tersebut.

Secara terpisah Letkol Inf Hasrifuddin Haruna S.Sos selaku Dandim 1617 Jembrana menerangkan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan dan tidak akan di kendorkan meskipun ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Jembrana guna menekan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana.

“Operasi Yustisi ini akan tetap dilaksanakan secara kontinyu sampai Kabupaten Jembrana betul-betul terbebas dari Covid-19, Kodim 1617 Jembrana akan selalu siap untuk bekerjasama dan mendukung Satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana” Tegas Dandim

Lebih lanjut Dandim mengingatkan pada petugas di lapangan untuk selalu menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar tetap disiplin protokol kesehatan Covid-19 demi keselamatan kita semua.

“Saya selaku Dandim telah memerintahkan Danramil beserta Babinsa jajaran Kodim 1617 Jembrana untuk melakukan langkah-langkah antisipasi guna menekan penyebaran Covid-19 diwilayah binaannya sehingga masyarakat Jembrana terbebas dari Covid-19. “Tutur Dandim

Aparat yang tergabung dalam operasi yustisi tersebut memberikan himbauan, teguran dan melakukan pendataan identitas kepada warga yang terjaring dan bagi warga yang tidak memakai masker aparat langsung memberikan denda sebesar Rp. 100.000, aparat juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang melintas di jalan Patih Jelantik sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 diwilayah jembrana.

Rls.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *