Bupati dan Wabup Jembrana Pastikan Hewan Qurban Harus Aman dan Sehat

Bupati dan Wakil Bupati Jembrana

Persindonesia.com Jembrana- Menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2021, Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna melakukan peninjauan hewan qurban di UD. Santana, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (16/7). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekda Jembrana I Made Budiasa, Para Asisten Sekda, beserta beberapa Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.

Bupati Tamba mengatakan peninjauan ini guna memastikan hewan kurban tersebut aman dan sehat menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2021.

Babinsa Kawal Pelaksanaan Tracking Kontak Erat Keluarga Pasien Covid-19

“Hari ini, kita ingin pastikan bahwa hewan qurban itu sehat dan sudah memenuhi persyaratan untuk di qurbankan. Maka dari itu, kami mengirim tenaga dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana agar dicek betul-betuk kesehatan hewan secara menyeluruh” ucap Tamba.

Terkait anggaran yang disediakan sebanyak Rp. 180 juta yang direalisasikan dalam bentuk hewan qurban dengan rincian 28 ekor kambing dan 6 ekor sapi.

Minim Memahami SE Kemendagri, Sebanyak 156 Toko Ditutup Petugas

Lebih lanjut Bupati Tamba menuturkan pemberian hewan qurban ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada masyarakat khususnya umat muslim dalam rangka hari raya Idul Adha. Hanya saja dalam penyalurannya dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan serta menghindari kerumunan.

“Guna menghindari keramaian ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, untuk penyalurannya nanti secara langsung kita antarkan ke tempat pemotongan masing-masing sehingga prokes dapat dijaga dengan ketat,” Ujarnya.

Kades Batuloreng Lakukan Pengarahan Kepada Penerima Bansos

Terkait jatuhnya perayaan Hari Raya Idul Adha ditengah permberlakuan PPKM Darurat, Bupati Tamba mengaku telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Jembrana.

“Kami bersama jajaran Forkompinda dan FKUB telah memutuskan bersama terkait perayaan Hari Raya Idul Adha mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama yang seluruhnya terdapat dalam SE Menteri Agama No 17 Tahun 2021,” imbuhnya. (sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *