Persindonesia.com Jembrana – Sesuai arahan Bupati Jembrana I Nengah Tamba pada saat tatap muka dengan para pemilik kapal selerek dan nelayan di PPN Pengambengan waktu lalu, hari ini diberlakukannya kartu pembeli ikan. Hal tersebut guna mencegah kebocoran retribusi sektor perikanan di TPI Pengambengan yang menunjang PAD Kabupaten Jembrana.
Diketahui, kartu khusus pembeli ikan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana. Adapun yang bisa mendapatkan kartu tersebut, masyarakat yang memang mempunyai akses di TPI Pengambengan. Masyarakat hanya menyerahkan KTP untuk mendapatkan kartu tersebut.
418 Orang Berhasil Divaksin di Sentra Pelayanan Vaksinasi Diskes Koarmada I
Saat dikonfimasi awak media Sekdis Perhubungan, Pertanian dan perikanan Kabupaten Jembrana I Ketut Wardana Naya menjelaskan, siapapun bisa mendapatkan kartu tersebut yang penting punya akses disana. Kartu tersebut fungsinya untuk membeli ikan di TPI Pengambengan, “Hanya menyerahkan KTP saja untuk bisa mendapatkan kartu tersebut. Jika masyarakat tidak mempunyai kartu akan tidak dilayani, kartu ini hanya bisa digunakan oleh di pemiliknya, tidak bisa dipindah tangankan,” terangnya, Kamis (30/9/2021)
Pencetakan kartu pembeli ikan, lanjut Wardana, diawal uji coba kartu tersebut, pihaknya hanya mencetak 100 kartu. “Ini sesuai arahan pimpinan yaitu bupati tentunya, mekanismenya tentu pembeli menentukan ikan yang akan dibeli atau di tunjuk dengan menggunakan kartu tersebut. Untuk sementara, sambil menunggu kartu yang masih dicetak, selama 2 minggu tidak menggunakan kartu,” jelasnya.
Untuk pembeli ikan yang sudah mempunyai kartu, ucap Wardana, pembeli tidak ada batas maksimal atau minimal dalam membeli ikan nantinya. Sistem dengan memegang kartu pembeli nanti akan dikenakan pembayaran distribusi. Distribusi akan dikenakan biaya 1 persen bagi pembeli dan 1 persen bagi penjual. Ini pun dilakukan sesuai dengan perda 14 tahun 2011 tercantum distribusi jasa usaha.
“Dalam hal ini, kami berharap masyarakat berani melapor jika ditemukan kebocoran dan pungutan di luar dari ini, jika memang ada, sesuai arahan bapak bupati akan dikenai tindakan tegas untuk petugas yang bertugas disana, bahkan akan diambil tindakan pemberhentian,” tegasnya.
Darurat Budaya, IKN Kenalkan Kembali Karinding di Citorek Banten
Sementara pengujur atau masyarakat yang minta ikan disana, ujar Wardana, pihaknya akan melakukan penertiban, hal tersebut sudah disepakati dalam rapat sosialisasi di distribusi kemarin. Bagi nelayan yang langsung masukan ikan ke pabrik itu harus disama-ratakan, sehingga ada keseragaman bersama. “Untuk itulah harus ada penertiban yang betul-betul terkondisikan. Sehingga pengawasan sementara yang dulunya belum teratur kini akan di lebih ditertibkan,” ucapnya.
Untuk para pengujur yang mengecer ikan dari kapal atau jukung, menggunakan fasilitas yang ada, tentu harus bayar dan para pengujur nanti diatur dengan aturan tersebut. “Sementara kewenangan kita hanya mencakup wilayah pengelolaan TPI saja, sementara masih banyak kebocoran melalui pintu-pintu yang bebas,” katanya.
60 Orang Personel Kodim Tabanan Jalani Rapid Test Antigen
Untuk Target tahun 2022 masih tetap 1,866, imbuh Wardana, seperti arahan bapak bupati di tahun 2023 nanti pihaknya rencananya akan pasang timbangan mobil yang akan langsung masuk ke pelabuhan. “Akan tetapi kita tidak serta merta memang mobil timbangan tersebut, itu semua otoritas dari bagian pelabuhan, kita akan koordinasi dulu dengan pihak pelabuhan,” uraiannya.
Lebih jelasnya ia mengatakan, ke depan di tahun 2022 pihaknya berencana membangun gedung baru di selatan Gedung TPI lama. “Tujuannya untuk menjaga kwalitas ikan yang baru turun dari kapal atau jukung agar tidak terkena sinar matahari langsung,” tutupnya. (sb/ed27)






