Surabaya, Persindonesia,- Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Surabaya menggelar aksi unjuk rasa damai, titik kumpul di depan Kantor MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, Jalan Jaksa Agung Suprapto no. 21 Surabaya, akan bergerak menuju DPRD Propinsi Jawa Timur dan DPRD Kota Surabaya. Kamis, 25/11/2021.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum ( BPPH ) Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Rohmad Amrulloh, S.H., M.H, yang hadir dalam kegiatan aksi unjuk rasa damai.
menyampaikan, bahwa berdasarkan pemberitaan di media, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang telah meminta Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tidak memperpanjang dan atau bahkan mencabut izin organisasi masyarakat ( Ormas ), yang telah menciptakan keresahan.
Atas pernyataan Junimart yang menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rembug ( FBR ) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug , Kabupaten Tangerang.
Dijelaskan Rohmad Amrulloh, Pernyataan Junimart yang meminta agar Ormas pencipta keresahan tidak diperpanjang atau bahkan di cabut izinnya adalah pernyataan yang gegabah, tidak beralasan dan mengandung kesesatan logika.
Menurut Rohmad Amrulloh, Hal tersebut dikarenakan pernyataan yang disampaikan berdasar penilaian suatu peristiwa di suatu tempat untuk menilai Ormas Pemuda Pancasila, maka dapat dipastikan, pencabutan izin Pemuda Pancasila oleh Mendagri, seluruh kegiatan Ormas Pemuda Pancasila akan berhenti.
Lebih lanjut, Rohmad Amrulloh memaparkan, bahwa Pemuda Pancasila berdasarkan Pasal 6 AD Pemuda Pancasila adalah Organisasi yang didirikan tujuan menjaga dan mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Kalaupun ada pihak pihak yang menggunakan seragam PP, yang bertindak meresahkan masyarakat atau bahkan melawan hukum, tindakan tersebut adalah tindakan personal atau Oknum dan bukan kegiatan atau kebijakan organisasi.
Karena PP berdiri diatas asas yang mulia, yakni Pancasila.
Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi PP yang utuh adalah sikap yang nyalahi harkat, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas anggota DPR RI.
Dikemukakan Rohmad Amrulloh,
Pernyataan Junimart Girsang melanggar pasal 2 angka ( 4 ) kode etik DPR ” Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta dalam menjalankan kebebasan menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan pasal 9 no ( 2 ) kode etik DPR.
” Anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dalam perkataan maupun tindakannya.
” Pernyataan Junimart Girsang jelas pernyataan dengan alasan yang tidak relevan,” tegas Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum ( BPPH ) Pemuda Pancasila Kota Surabaya dalam orasinya di depan kantor MPW.
Rohmad Amrulloh juga menambahkan Bahwa atas pernyataan Julimart Girsang,
” Kami MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis didepan media cetak, online dan televisi, Hal demikian untuk menjaga Marwah kebesaran Organisasi Pemuda Pancasila,” pungkasnya. (Zahra)






