Persindonesia.com Jembrana – Personil Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana dan juga dalam rangka Ops Aman Nusa Agung II melaksanakan kegiatan penertiban masyarakat dalam upaya penanganan Covid-19 sesuai dengan Inmendagri No. 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 & 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali bertempat Pasar Umum Jembrana.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ka Anev Ops Aman Nusa Agung II, Kasatgas I Ops Aman Nusa Agung II, Personil Polres Jembrana yang tergabung dalam Sprin Ops Aman Nusa Agung II sebanyak 14 orang, Sat Pol PP Kabupaten Jembrana sebanyak 10 orang, dan Personil Kodim 1617 Jembrana 3 orang.
Vaksinasi Lanjutan Tahap I dan II Digelar di Desa Buruan
Ka Anev Ops Aman Nusa Agung II AKP I Made Maharta, S.H. yang dalam arahannya menyampaikan, pihaknya melaksanakan penertiban kegiatan masyarakat dengan mengacu pada Inmendagri No. 63 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 dengan cara bertindak yaitu berupa himbauan secara humanis kepada masyarakat, pedagang dan para pelaku usaha.
“Dalam operasi kali ini di Pasar Umum Jembrana, kita menemukan 3 orang pedagang yang memakai masker tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga diberikan teguran simpatik dan diberitahukan tata cara memakai masker yang baik dan benar,” terang Made Maharta.
Kembali Koramil 414-05/Kelapa Kampit Amankan Jalannya Vaksinasi
Kegiatan berakhir yang dilanjutkan pelaksanaan apel konsolidasi di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (Sb/ed27)






