Oknum Serobot Lahan Harus Diproses Hukum

Riau, – Salah Satu Warga Mudik Simpang, Sumatra Barat (Padang) yang telah membangun rumah di atas lahan milik Yetni Doti harus diproses hukum.

Karena, telah melakukan tindak kriminalitas dan modus perampasan dengan membangun rumah tanpa izin pemilik lahan.

“Saya minta semua pihak berperan aktip dalam menindak tegas pelaku, ini bentuk pelanggaran hukum berat,” kata Suami dari Yetni di Riau.

Apapun alasannya, oknum tersebut harus di proses hukum, karena lahan itu telah memiliki SKGR, semua persyaratan hak milik telah langkap, sesuai dengan adat, hukum yang berlaku. Maka, sangat disayangkan ada orang yang berani melanggar hukum tersebut.

Tanah milik atas nama Yetni, di Kampung Bancah Laweh, Jorong Mudik Simpang, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Pasaman, Sumatra Barat dibeli dari pemilik lahan secara sah.

“Oleh sebab itu, penegak hukum, kerapatan adat dan wali negeri diminta berperan aktip membantu proses tersebut,” harap Asri.

Kebiasaan atau bentuk menunjukan hebat oleh oknum pelanggar hukum harus dibrantas. Ini, jika dibiarkan bisa berdampak hukum lebih luas.

Seperti yang dikatakan oleh Pemerhati Hukum Riau Alhamra Irawan, SH. MH, bahwa, apapun bentuk pelanggaran hukum mesti di tindak, tidak boleh dibiarkan.

“Dirinya siap membantu, hukum itu harus ditegakkan dimana saja,” pintanya.

Tidak dibenarkan ada oknum dengan berbagai modus dan etikat tidak baik, merugikan orang lain. Penegak Hukum di daerah tersebut harus berperan aktip.

Hingga berita ini terbit, penyerobotan lahan belum dapat di konfirmasi terkait modus penyerobotan lahan untuk membangun rumah di atasnya tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *