Agus Ariadi Terduga Korupsi 130 Miliar LPD Sangeh, Jaksa Sita Satu Pickup dan Satu Sepeda Motor

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)Sangeh dengan nilai kerugian ditaksir mencapai130 Miliar Rupiah ditenggarai menjadi kasus LPD terbesar di Bali.

Mantan Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi (AA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, yang bersangkutan belum ditahan oleh penyidik Kejati Bali, Kejaksaan juga menyasar aset pribadi Agus Ariadi yang diduga berasal dari hasil korupsi, Senin (22/8/2022).
“Setelah menerima izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, hari ini, Senin, 22 Agustus 2022, Sekitar pukul 10.30 Wita, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” terang Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers.

Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas penelusuran aset yang dilakukan penyidik Kejati Bali. Dari penggeledahan itu petugas mengamankan sebuah mobil pickup dan sebuah sepeda motor. Dua aset itu kemudian disita penyidik.

Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Sedangkan tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan.
Penggeledahan ini dilakukan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan LPD Sangeh.

Pihak kejaksaan berharap ada informasi dari masyarakat soal aset lain milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

tim&Red smber P Badung & S Dewata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *