Akhirnya! 2 Tersangka Perdagangan Pari Mobula di Jembrana Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Persindonesia.com Jembrana – Dua pria berinisial F dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan Pari Mobula yang dilindungi undang-undang. Keduanya kini ditahan di sel Polsek Mendoyo setelah Satpolairud Polres Jembrana mengembangkan hasil pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Dalam kasus ini, F diduga berperan sebagai penangkap Pari Mobula di laut. Sementara S berperan sebagai pembeli hasil tangkapan tersebut.

Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan MN (61), yang sebelumnya diamankan saat membawa potongan ikan Pari Mobula menggunakan gerobak.

Dari pemeriksaan, MN mengaku membawa ikan tersebut atas perintah S. Selanjutnya, S mengakui membeli Pari Mobula dari F yang menangkap ikan tersebut di perairan Muara dengan harga Rp2,5 juta.

Proyek Irigasi Rp64,22 Miliar di Balapulang Ancam Gagal Panen Petani

“Dari keterangan MN, dia disuruh membawa ikan itu oleh pelaku S. S mengaku membeli ikan pari dari F yang menangkap ikan di perairan Muara senilai Rp2,5 juta,” kata Suasnawa, Senin (12/10/2026).

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, sampan yang digunakan untuk menangkap ikan, serta barang bukti lainnya.

Suasnawa menjelaskan, kedua tersangka saat ini dititipkan di sel tahanan Polsek Mendoyo. Penahanan dilakukan di sana lantaran gedung Polres Jembrana sedang dalam proses pembongkaran dan pembangunan kembali. “Karena bangunan Polres dibongkar, jadi kami titipkan di sel Polsek Mendoyo,” ujarnya.

Ia mengaku, sementara MN tidak ditahan dan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini,” terangnya.

Hendak Bundir Lompat dari Kapal di Gilimanuk, Pria Asal Jember Diselamatkan Nelayan

Suasnawa menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan Pari Mobula tersebut. “Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka dinilai telah memenuhi unsur pidana. Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 3 hingga 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah Satpolairud Polres Jembrana menggagalkan dugaan perdagangan Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jumat (9/10/2026) sore.

Saat itu, polisi mengamankan 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan telah dipotong-potong. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa yang dilindungi.

Tragis, Lelaki Asal Banjar Kaleran Timuhun Ditemukan Gantung Diri Jelang Pernikahan

Kasat Polairud kemudian memerintahkan Unit Gakkum yang dipimpin AIPDA I Komang Juniantara untuk melakukan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian mencegat MN yang tengah menarik gerobak berisi potongan daging ikan.

Hasil identifikasi awal bersama Jaringan Satwa Indonesia (JSI) dan BPSPL memastikan ikan tersebut merupakan Pari Mobula yang termasuk satwa dilindungi.

Selain potongan pari, polisi turut menyita sepeda motor Honda Vario beserta gerobak, satu unit sampan penangkap ikan, uang tunai Rp1,7 juta, serta sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium. Ts