Akhirnya! Pak Tua Suar Divonis 7 Tahun Penjara

JEMBRANA, Persindonesia.com – Pak Tua Suar yang aslinya bernama I Nyoman Suardana alias Nang Dompo alias Pak Tua yang telah mencabuli anak dibawah umur yang berumur 10 tahun, akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Negara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Putusan yang berkurang 3 tahun dari tuntutan tersebut diterima terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Negara Gde Putu Oka Yoga Bharata, didampingi dua hakim anggota dalam sidang putusan yang digelar Selasa (14/5) lalu.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Yo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Mearthi mengatakan, dalam amar putusannya, terdakwa divonis dengan pidana penjara 7 tahun, turun 3 tahun dari tuntutan 10 tahun penjara. “Terdakwa juga didenda Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara. Subsider denda, berkurang 3 bulan dari tuntutan 6 bulan penjara jaksa penuntut umum. “Terdakwa menerima putusan,” ucapnya. Kamis (16/5/2024).

Ditempat yang berbeda, Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono saat dikonfirmasi mengatakan, putusan terhadap terdakwa kasus pencabulan diterima jaksa penuntut umum. Putusan terhadap terdakwa ini, diharapkan menjadi peringatan dan efek jera, tidak hanya pada terdakwa tetapi juga pada orang lain. “Penegakan hukum ini harus menjadi efek jera agar tidak terulang lagi kasus yang sama,” terangnya.

Lebih jelasnya ia mengatakan, selain melalui proses hukum, Korps Adhyaksa bersama dinas terkait juga sudah sering melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. “Keluarga dan lingkungan terdekat, harus berperan aktif memberi perlindungan pada anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Peristiwa pencabulan terjadi pada Januari lalu di salah satu kelurahan di Kecamatan Negara. Korban yang sedang lewat di depan rumah Suardana, diajak masuk ke dalam kamar tidur.

Suardana kemudian mencium pipi korban dan membujuknya untuk membuka pakaian dengan iming-iming uang Rp 2 ribu. Korban yang menolak, akhirnya dipaksa oleh Suardana.

Suardana kemudian menciumi dan mencabuli korban berulang kali. Setelah kejadian itu, Suardana memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban dan menyuruhnya pergi. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *