Persindonesia.com Jembrana – Alasan untuk biaya berobat, pasutri asal jember yang tinggal di di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana nekat mencuri sepeda motor di 6 lokasi di Kabupaten Jembrana, dari 6 lokasi tersebut 1 lokasi bertempat di Kabupaten Buleleng. Pasutri yang berhasil diamankan petugas yang laki-laki bernama Sukron 23 tahun dan istrinya bernama Jamilatu Rosidah 23 tahun mereka menikah sudah 3 tahun.
Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan 6 barang bukti berupa sepeda motor yang 1 sudah dijual dengan kondisi sepeda motor sudah dipecah. Sepeda motor yang berhasil dicuri diantaranya, 2 Honda Vario yang satunya sudah di pecah, Yamaha Vega, Honda Vario Tekno, Honda Supra Fit dan Yamaha Jupiter MX sudah dipecah dan dijual. Tersangka mencuri motor untuk di jual seharga 2,5 juta rupiah dan 2 sepeda motor di pecah dan pecahan tersebut dijual terpisah, mesin motor dijual seharga Rp. 500 ribu.
Dibantu Kementrian PUPR, Revitalisasi Pasar Umum Negara Dimulai 2023
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Pranata saat jumpa pers di Aula Polres Jembrana mengatakan, maraknya kasus pencurian sepeda motor di Jembrana dan adanya laporan dari korban bahwa terkait dengan pencurian sepeda motor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dikarenakan banyaknya kasus kehilangan sepeda motor di Jembrana. Selasa (22/11/2022).
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada Sukron sebagai tersangka bersama istrinya. Kedua tersangka berhasil diamankan petugas di Desa Delodberawah saat berboncengan dengan istrinya sekira pukul 23.30 wita. Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian di 6 lokasi, 1 lokasi berada di Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Relokasi Korban Banjir Bilukpoh Masih Tahap Administrasi
Dewa Gde juga menjelaskan, kedua tersangka merupakan pasutri yang sudah menikah 3 tahun yang lalu dan tinggal di Kelurahan Pendem. “Dari pengakuan tersangka mereka baru pertama melakukan pencurian sepeda motor, untuk membiayai ibu dari istrinya yang sakit. Tersangka yang laki-laki dia berprofesi sebagai tukang rongsokan, dari 6 sepeda motor 1 sudah di pecah dan dijual terpisah, untuk mesin sepeda motor dijual seharga 500 ribu, sedangkan untuk sepeda motor yang utuh dijual seharga Rp. 2,5 juta rupiah,” ujarnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, imbuh Dewa Gde, disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Vlo






