Alat Gamelan Hingga Motor Kurir Serta Mobil Parkir di Gianyar Raib, Polisi Bekuk 4 Pelaku

PersIndonesia.Com,Gianyar- Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran berhasil menangkap 4 pelaku pencurian yang beraksi di lokasi Kecamatan berbeda di Kabupaten Gianyar. Adapun 4 pelaku pencurian yang berhasil diamankan masing masing berinisial IKD (32), IPDS alias B (26), MMD (39) dan DP (46). Dan akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh 4 pelaku menyebabkan kerugian mencapai Rp 87 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi dalam rentang waktu akhir April 2025 hingga awal Mei 2025. Untuk kasus pertama terjadi di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati pada hari Selasa, 13 April 2025 pukul 20.30 Wita petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial IKD.

Pelaku IKD ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong (alat musik tradisional). Dari penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah daun gong dan 3 tatakan gong. “Kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp. 20 juta”, terang Kapolres Gianyar, saat pers rilis pengungkapan kasus pencurian, Kamis 8 Mei 2025.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Gamelan di Ubud Terungkap, Kerugian Capai 39 Juta Lebih

Kemudian untuk kasus kedua, lanjut AKBP Umar, terjadi pada Rabu 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang petugas berhasil menangkap pelaku berinisial DP yang melakukan pencurian mobil Daihatsu Espass dengan cara menarik mobil memakai tali plastik menggunakan mobil pickup.

Setelah berhasil, kemudian pelaku membawa mobil Daihatsu Espass tersebut ke wilayah Pemogan Denpasar. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mobil berikut dokumen milik korban.

Selanjutnya untuk kasus ketiga terjadi pada hari Kamis 1 Mei 2025 di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial IPDS alias B yang mencuri berbagai perangkat gamelan dengan kerugian mencapai Rp. 39,2 juta.

“Dari tangan pelaku IPDS alias B yang merupakan residivis 3 kali dalam kasus pencurian ini, petugas mengamankan barang bukti berupa alat gamelan, sepeda motor, pakian dan foto pelaku”, beber Kapolres Gianyar didampingi Wakapolres, Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno.

Baca Juga : Kronologis Kebakaran Villa di Sumita Gianyar Terungkap, Api Berhasil Dipadamkan 2 Jam

Pengungkapan kasus pencurian yang keempat, terjadi pada hari Selasa 6 Mei 2025 dengan lokasi kejadian di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Pencurian menimpa korban yang merupakan seorang pengantar paket. Dalam kasus ini petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MMD yang diketahui pernah terlibat kasus Narkotika.

Dari pelaku MMD, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan pakian pelaku yang dipakai saat beraksi. Dalam peristiwa ini kerugian korban mencapai Rp.13 juta. Untuk proses lebih lanjut para pelaku kini dilakukan penahanan di Polres Gianyar. “Dalam 4 kasus pencurian ini, 3 pelaku yakni IKD, MMD dan DP dijerat Pasal 362 KUHP. Sedangkan untuk pelaku IPDS alias B dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”, ucap AKBP Umar.

Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Kepolisian di wilayah Gianyar. Dan pihaknya berharap masyarakat untuk tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan dan segera melapor ke pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *