Andi Kusuma Ditahan, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan

Wandi, SH, kuasa hukum Advokat Andi Kusuma

Pangkalpinang, persindonesia.com —

Kuasa hukum Andi Kusuma, Wandy, S.H., menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh Polda Babel dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha tambak udang, Frida Gunadi.

Wandy memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap Andi Kusuma.

Pernyataan tersebut disampaikan Wandy dalam konferensi pers di Cafe Lucky 88, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (24/8/2026) siang.

“Hari ini kami resmi menyatakan keberatan terhadap penahanan klien kami, Dr. Andi Kusuma. Kami bahkan tidak tidur semalam demi menyiapkan dan mengajukan gugatan ke pengadilan hari ini, untuk mengungkapkan kebenaran terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini,” ujar Wandy.

Persoalkan Bukti dan Proses Penetapan Tersangka

Wandy mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah adanya dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang menurut Wandy sebelumnya menyebut perkara tersebut belum memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan adanya tindak pidana.

“Kami memiliki bukti jelas dalam gelar perkara khusus dan SP2HP terdahulu, yang menyatakan bahwa perkara ini tidak ditemukan cukup bukti, atau dapat disimpulkan bukan merupakan peristiwa pidana. Namun, prosesnya justru bergulir sangat cepat hingga hari ini ada pelimpahan tahap dua dan penahanan,” katanya.

Menurutnya, perubahan proses hukum tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya mengajukan praperadilan. Wandy menyatakan seluruh hal yang dianggap janggal akan diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

Klaim Ada Kesepakatan Perdamaian

Selain mempersoalkan kecukupan bukti, Wandy juga menyoroti adanya kesepakatan perdamaian antara Andi Kusuma dengan pihak pelapor.
Ia mengklaim kedua belah pihak sebelumnya telah bertemu dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian secara sukarela, untuk menyelesaikan persoalan terkait dana yang menjadi pokok perkara.

“Kedua belah pihak sebenarnya sudah mengadakan pertemuan secara etis dan mencapai kesepakatan yang jelas. Di dalam poin kesepakatan perdamaian itu tertulis, bahwa pihak pelapor menerima dan menganggap selesai masalah terkait dana tersebut. Jadi, landasan hukum penahanan ini sangat kami pertanyakan,” beber Wandy.

Wandy menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum serta institusi Polda Babel dan kejaksaan. Namun, sebagai kuasa hukum, ia menyatakan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Setiap warga negara berhak mencari keadilan selagi dia merasa dirugikan. Sebagai rekan sejawat dan advokat, kami mendahului apa yang menjadi hak klien kami. Kami akan menguji semua kejanggalan ini di persidangan,” pungkasnya. (B2N)