Aplikasi Sentuh Tanahku
Jakarta Persindonesia.com – Di tengah arus mudik Lebaran, masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir meninggalkan proses pengurusan tanah. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemantauan berkas dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Inovasi digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan layanan pertanahan secara real time. Mulai dari proses administrasi hingga pemberitahuan saat berkas selesai, semua dapat diakses hanya melalui ponsel.
Meski demikian, pemanfaatan aplikasi ini dinilai belum maksimal. Masih banyak masyarakat yang memilih datang langsung ke kantor untuk memastikan status dokumen mereka, padahal fitur pemantauan sudah tersedia sejak lama.
Selain untuk melacak proses layanan, aplikasi Sentuh Tanahku juga memiliki sejumlah fitur penting lainnya. Pengguna dapat memeriksa apakah bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan, hingga melakukan verifikasi keaslian sertipikat dalam bentuk elektronik.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sebelumnya menjelaskan bahwa integrasi antara Sertipikat Elektronik dan aplikasi ini memberi kemudahan dalam memastikan keabsahan dokumen tanah. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk menghindari potensi sengketa atau penipuan.
Salah satu pengguna, Fitria, warga Jakarta Barat, mengaku terbantu dengan kehadiran aplikasi tersebut. Ia baru mengetahui Sentuh Tanahku saat mengurus dokumen pertanahan, namun langsung merasakan manfaatnya.
Menurutnya, aplikasi ini menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu bolak-balik ke kantor hanya untuk mengecek status berkas. Notifikasi otomatis yang diberikan juga membantu pengguna mengetahui kapan dokumen sudah siap diambil.
Transformasi layanan ke ranah digital ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik. Dengan adanya Sentuh Tanahku, masyarakat tetap dapat mengurus dan memantau layanan pertanahan kapan saja dan di mana saja, termasuk saat berada di kampung halaman selama libur Lebaran.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






