ASN Jembrana Dibekali Pengetahuan Anti-Hoax dalam Literasi Digital

Persindonesia.com Jembrana – Literasi Digital Guna Tangkal Hoax Bagi ASN diselenggarakan di Pemkab Jembrana Ruang Jimbawarna Lt. II, pada Selasa 19 Maret 2024, acara ini merupakan  program dari Dinas Komunikasi, Informatikan dan Statiatik (Diskominfos) Provinsi Bali bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Se- Bali. Sebagai peserta Literasi Digital ini merupakan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana. Penyelenggaran kegiatan ini adalah kali ke lima dilaksnakan di Jembrana.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, S.E., M.Si, yang juga sebagai narasumber mengatakan,  sesuai materi Pengelolaan Sosial Media Sebagai Langkah Antisipasi Hoax, dirinya menekankan pentingnya pengeloloaan sosial media dikalangan ASN dan Non ASN guna penyebaran informasi positif kepada masyarakat.

KPU Tetapkan 50 Caleg Akan Berkantor di Yos Sudarso Surabaya 2024-2029

Sementara Dua Pemateri lainnya dari MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) Komite Bali I Putu Gede Suartha Eriyasa dan Indira Trisna Puspita. MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) Komite Bali lebih menekankan untuk mengajak peserta selalu mengecek fakta sebelum meyebarkan informasi/berita hal ini guna menyaring informasi sehingga mampu terserap dengan baik ke masyarakat luas.

Ditempat yang sama Moderator wakil Ketua/Bidang Kelembagaan Drs. Ida Bagus Ketut Agung Ludra mengatakan, di era digital saat ini media sosial memegang peranan penting di hampir segala lini masyarakat, kehadiran media sosial di tengah masyarakat telah memberikan manfaat yang sangat besar. “Media sosial cukup membantu dalam menghapus jarak antar manusia, sehingga sangat efektif untuk mempersingkat waktu dalam berkomunikasi.” Jelasnya.

Tragis! Penembak Ikan Tenggelam dan Meninggal Dunia di Laut Gilimanuk

Menurutnya, dalam penyebaran informasi di era digital melalui sosial media banyak terdapat Hoaks. Hoaks adalah informasi yang tidak benar dan disengaja disebarkan untuk menipu dan  memanipulasi  publik. “Hoaks dapat berupa berita, foto, video, audio, atau meme yang beredar di media sosial, aplikasi pesan instan, atau platform online lainnya,” jelasnya.

Ia mengaku, hal ini juga diatur pada Pasal 28 ayat 1 UU no.11/2008 ITE yaitu bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *