Astaga! Dipangkas Hampir 100 M oleh Pusat, APBD Jembrana 2026 Terjun Bebas, Layanan Dasar Terancam Mandek

Persindonesia.com Jembrana – Ibarat jatuh tertimpa tangga, setelah pada 2025 harus melakukan efisiensi yang menunda sejumlah kebijakan, Kabupaten Jembrana kembali menghadapi pukulan berat. Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipangkas hampir 100 persen untuk tahun anggaran 2026. Penurunan tersebut mencapai Rp99,43 miliar atau 12,5 persen dibandingkan alokasi 2025, sekaligus menjadi yang terendah dalam sejarah pengelolaan keuangan daerah setempat.

Saat jumpa pers, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, menyampaikan klarifikasi resmi terkait adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026. Hal ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor: S-62/PK/2025.

“Kami selaku Ketua TPID Kabupaten Jembrana perlu memberikan klarifikasi resmi untuk mencegah ketimpangsiuran di masyarakat terkait penurunan TKD 2026,” tegasnya, Kamis (25/9).

Tersandung Kasus Narkotika, Dua Tersangka Jalani Tahap II di Kejari Gianyar

Budiasa menjelaskan, surat keputusan dari Kementerian Keuangan tersebut memuat pengurangan signifikan pada alokasi dana pusat untuk Jembrana. Dampaknya langsung pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan 2026, sementara Pemkab bersiap menetapkan RAPBD.

“Pendapatan transfer pusat adalah komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah. Tahun 2025 porsinya mencapai 68 persen atau Rp1,17 triliun dari total pendapatan daerah. Namun di 2026 terjadi penurunan paling tajam sepanjang sejarah APBD Jembrana,” jelasnya.

Ia mengaku, total penurunan mencapai Rp99,43 miliar atau 12,5 persen dibanding 2025. Ironisnya, angka ini bertolak belakang dengan proyeksi KUA/PPAS 2026 yang sebelumnya diperkirakan naik 2 persen. Kemudian ada beberapa alokasi penting yang dihapuskan dari SK tersebut diantaranya DAU Bidang Pendidikan yang semula di tahun 2025 sebesar Rp31.671.034.000 sekarang menjadi 0, kemudian DAU Bidang Kesehatan yang sebelumnya di tahun 2025 sebesar Rp11.590.099.000 sekarang menjadi 0 juga. DAU untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yang sebelumnya Rp14.171.139.000 sekarang menjadi 0 juga dan yang terakhir Insentif Fiskal yang sebelumnya sebesar Rp14.658.841.000 sekarang menjadi 0 juga. “Selain itu, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) juga dipangkas Rp13,18 miliar,” ungkapnya.

Pengukuhan Kepengurusan Forkomdewi Bangli Diharap Jadi Motor Penggerak Desa Wisata

Menurutnya, situasi ini semakin berat karena Jembrana baru saja merekrut 601 ASN PPPK pada 2025. “Gaji dan tunjangan mereka otomatis menjadi beban daerah tahun depan. Padahal semestinya didukung dana pusat. Ini mempersempit ruang fiskal kita,” jelasnya.

Ia menekankan, potensi terbesar dampak pemotongan anggaran adalah terhambatnya layanan dasar sesuai visi-misi Bupati, khususnya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Kami akan menyesuaikan postur RAPBD 2026, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Kami masih menunggu arahan kebijakan strategis bapak bupati. Yang jelas, visi-misi daerah tetap harus berjalan meski dengan keterbatasan,” tambahnya.

Pihaknya memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak untuk menutup defisit. “Kami berkomitmen tidak ingin memeras rakyat dengan menaikkan pajak. Fokus kita adalah intensifikasi, menagih tunggakan, dan mengoptimalkan digitalisasi lewat TP2DD,” katanya.

Pemkab Klungkung Sosialisasikan Persiapan Purna Tugas dan Taspen Bagi PNS

Sementara ditempat yang sama, Plt Kepala BPKAD Jembrana, I Gede Gus Diendi, menambahkan penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) berdampak serius pada sektor pendidikan.

“Kami memproyeksikan Rp9 miliar DAK pendidikan untuk rehab sekolah dan pengadaan sarana belajar seperti komputer. Karena dananya dinolkan, rencana itu tertunda. Padahal masih banyak sekolah dalam kondisi rusak,” ujarnya.

Lebih jelasnya Diendi mengatakan, hal serupa terjadi di sektor kesehatan. Dana untuk belanja obat puskesmas, jaminan kesehatan masyarakat, hingga beasiswa pendidikan ikut terpangkas.

Pasca Bencana Alam Melanda Bali, Disparbud Bangli Optimis Capai Target 1,2 Juta Wisatawan

“Meski volumenya berkurang jauh, layanan dasar tetap wajib dijalankan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kami di TPID bersama pimpinan akan menyisir ulang pos belanja agar pelayanan tetap berjalan, meski harus menunda atau mengurangi beberapa program,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *