Astaga! Tilang Kendaraan Dikatakan Pungli di Jembatan Timbang Cekik

Unggahan video akun Maz Jendra viral di media sosial dan tik tok pada hari Senin (27/5/2024).

Persindonesia.com Jembrana – Unggahan video akun Maz Jendra viral di media sosial dan tik tok pada hari Senin (27/5/2024). Dalam video tersebut dirinya yang merupakan supir logistik mengeluhkan adanya dugaan pungli yang dilakukan di  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Saat melewati timbangan dirinya dimintai uang oleh petugas yang diduga pungli. Adapun besarnya, untuk truk tronton Rp. 200 ribu rupiah sedangkan untuk truk kecil sebesar Rp. 100 ribu rupiah. Hal tersebut langsung ditanggapi keras oleh Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Made Ardana, Selasa (28/5/2024) mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya unggahan tersebut.

9 Tersangka Pengeroyokan Seorang Pelajar MTS di Situbondo Berhasil di Amankan Polisi

Menurutnya, jika dihubungkan dengan situasi dan kondisi empat hari terakhir, situasi penyeberangan terkendala faktor cuaca. Sehingga kapal-kapal terkendala bongkar muat. Sehingga terjadi antrian cukup panjang. Kendaraan tertunda menyeberang hingga 3 sampai 4 jam. 

“Bisa dibayangkan disamping lelah fisik juga psikologis. Tidak hanya sopir kena dampak. Kami juga kena dampak. Kami harus melaksanakan SOP. Jika ada temuan pelanggaran jelas kami berikan sanksi tilang,” terangnya. Selasa (28/5/2024).

Kejari Bangli Berikan Ganjaran Desa Bunutin 2 Sertifikat

Dalam hal ini, dirinya menduga ada miskomunikasi. Dimana ketika hendak diberikan sanksi sopir menanyakan berapa sanksi tilang. “Tilang memang Rp 200 ribu. Asumsi sopir mungkin petugas yang minta. Kami tegaskan di UPPKB Cekik tidak ada pungutan apapun. Kami simpulkan ini mis. Tapi kami berfikir positif saja menyikapi,” jelasnya.

Sementara ini, pihaknya masih melakukan penataan pasca kejadian sebelumnya. “Semoga ini juga bisa mengedukasi juga. Kami harapkan peran media juga ikut mengedukasi kalau para sopir harus mengikuti aturan sehingga tidak ditilang,” tandasnya. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *