Resmikan Genah Masawitra di Desa Bunutin Bangli, Kajati Bali : RJ Jadi Penyelesaian Perkara

Bangli,PersIndonesia.Com- Genah Masawitra rumah Restorative Justice (RJ) yang dibangun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli yang bertempat di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli diresmikan secara langsung oleh Kajati Bali.

Dalam peresmian Genah Masawitra rumah RJ juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada Desa Bunutin sebagai Desa Pelopor Integritas dan Desa Sadar Hukum serta 1 Buah Mobil RJ dari Kejari Bangli.

Baca Juga : Kejari Bangli Berikan Ganjaran Desa Bunutin 2 Sertifikat

Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya menjelaskan yang melatar belakangi pendirian rumah RJ Kejari Bangli yang kedua ini adalah karena cukup banyaknya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratifve Justice (RJ).

Penyelesaian perkara melalui melalui mekanisme RJ dilakukan karena adanya perdamian dari 2 belah pihak baik korban maupun tersangka beserta keluarganya serta dukungan tokoh masyarakat setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Dan terhitung sejak dirinya menjabat sebagai Kajari Bangli sejak bulan November 2023 hingga saat ini ada 4 Perkara telah diselesaikan penuntutannya melalui RJ”, jelasnya.

Terkait pemberian nama Genah Masawitra, Ia mengatakan diambil dari kata Genah yang berarti Tempat dan Masawitra berarti bercengkrama (musyawarah) untuk menyelesaikan permasalahan.

Dan Genah Masawitra ini fungsinya juga akan diperluas, tidak hanya diperuntukan sebagai tempat penyelesaian perkara pidana melalui RJ tetapi juga sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah Bangli.

“Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada rumah RJ yang pertama di Desa Penglipuran. Dan dalam pelaksanaannya kami memilih jemput bola, menginggat wilayah Bangli khususnya Kintamani beberapa wilayahnya sulit dijangkau”, ujar Era Soraya.

Baca Juga : 9 Tersangka Pengeroyokan Seorang Pelajar MTS di Situbondo Berhasil di Amankan Polisi

Sementara itu Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dengan terbentuknya dua (2) rumah RJ yang diinisasi Kejari Bangli yang pertama ada di Desa Penglipuran dan yang kedua di Desa Bunutin merupakan langkah pelayanan penyelesaian perkara bagi masyarakat secara mufakat.

Hal ini merupakan bagian pelayanan dari Kejaksaan untuk membantu penegakan hukum yang ada di Desa dan untuk kepentingan masyarakat Bangli itu sendiri.

“Kedepanya diharapkan Kabupaten Bangli dapat melaunching 300 tempat Genah Masawitra”, ujarnya saat peresmian Genah Masawitra rumah RJ di Desa Bunutin.

Foto: Kepala Kejati Bali (posisi duduk) saat meresmikan genah masawitra rumah RJ di Desa Bunutin, Bangli. Dok (IGS)

Ia menegaskan setiap perkara pidana yang tidak berefek luas, kerugiannya sangat kecil dan orangnya mau didamaikan serta mau mengembalikan dalam posisi semula dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat RJ.

Hukum pada asasnya tidak memikirkan hal-hal kecil, untuk hal-hal kecil dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, kalau semua permasalahan dibawa ke Pengadilan maka terjadilah over kapasitas Rutan/Lapas seperti saat ini.

“Disamping menjadi beban Negara, dengan over kapasitas bukannya membuat penghuni Rutan/Lapas akan menjadi lebih baik tetapi akan sebaliknya”, imbuh Kapuspenkum Kejagung RI tersebut.

Sumedana juga mengatakan kedepanya Genah Masawitra ini tidak hanya untuk keperluan penyelesaian perkara pidana saja tetapi perkara perdata juga dapat diselesaikan.

Disamping itu kedepan Bale Masawitra bukan hanya sebagai tempat keperluan hukum tetapi juga tempat merencanakan keperluan Desa baik Desa Dinas dan Desa Adat sebagai garda terdepan Pemerintahan.

“Keperluan di Desa itu banyak, seperti APBDes dan keperluan Bendesa Adat juga banyak yang kesemuanya butuh perencanaan”, tandasnya, (27/5). (IGS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *