ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sultra Perkuat Reformasi Layanan Pertanahan

Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD)

Kendari Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara dalam upaya memperbaiki tata kelola pertanahan dan aset daerah. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui komitmen bersama yang mencakup sembilan program strategis pelayanan publik.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mendukung transparansi pengelolaan aset daerah. “Komitmen ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang agar semakin efektif dan terintegrasi,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).

Dalam pelaksanaannya, sembilan program yang disepakati akan menjadi fokus utama antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Program tersebut antara lain integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, penguatan sistem tata ruang berbasis digital, hingga optimalisasi reforma agraria dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Selain itu, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi perhatian penting guna mendukung kemudahan investasi dan pembangunan daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini difokuskan pada tiga isu utama, yakni peningkatan layanan publik pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, masih banyak aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum terselesaikan secara administratif maupun hukum. Karena itu, dibutuhkan koordinasi lintas lembaga agar penyelesaiannya dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

“Kami berharap pengelolaan aset dan layanan pertanahan yang semakin baik juga dapat berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” kata Edi Suryanto.

Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh kepala daerah di Sulawesi Tenggara bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *