ATR/BPN Percepat Penetapan LP2B untuk Lindungi Lahan Sawah dan Dukung Swasembada Pangan

Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun 2026

JAKARTA Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Pemerintah terus memperkuat langkah perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sebanyak 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga tahun 2029.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Ossy, perlindungan lahan sawah menjadi langkah strategis mengingat Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan pertanian yang mencapai sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan yang terintegrasi.

Untuk mengendalikan alih fungsi lahan, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sejumlah kebijakan, termasuk moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan tersebut menginstruksikan pemerintah daerah agar menetapkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah di wilayahnya sebagai LP2B sebelum diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.

Ossy menjelaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Dengan status LP2B, lahan sawah memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga tidak mudah dialihkan untuk kepentingan di luar sektor pertanian.

Respons pemerintah daerah terhadap kebijakan tersebut juga dinilai cukup positif. Dalam waktu sekitar 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten dan kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B. Capaian ini menunjukkan adanya percepatan implementasi kebijakan perlindungan lahan di berbagai daerah.

Kementerian ATR/BPN berharap semakin banyak pemerintah daerah mengikuti langkah tersebut sehingga target nasional dapat tercapai. Dengan semakin luasnya kawasan LP2B, keberlangsungan lahan sawah diharapkan tetap terjaga sekaligus memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia di tengah tantangan perubahan global.

Seminar Nasional P4N LXIX Tahun 2026 diikuti 277 peserta yang berasal dari unsur TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada sesi panel bertema pembangunan kedaulatan pangan nasional, selain Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, hadir pula Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *