ATR/BPN Perkuat Kualitas Data Pertanahan Lewat SE Sekjen Nomor 1/2026

Jakarta Persindo โ€“ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas data pertanahan sebagai fondasi percepatan transformasi layanan digital. Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak, kementerian menekankan pentingnya pembenahan prosedur pengukuran dan pemetaan secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi sertipikat elektronik. Menurutnya, peningkatan kualitas data tidak hanya soal digitalisasi, tetapi juga memastikan setiap perubahan informasi bidang tanah memiliki tujuan yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur. โ€œSertipikat tanah merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum. Setiap perubahan, termasuk dalam sistem digital, harus didasarkan pada dasar hukum dan mitigasi risiko yang matang agar tidak menimbulkan maladministrasi,โ€ ujarnya dalam kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring, Selasa (24/02/2026).

Ia menambahkan, penyesuaian atau perubahan data bidang tanah harus memiliki alasan yang terukur, baik untuk peningkatan kualitas data, penyelesaian tumpang tindih, maupun penanganan tunggakan dan persoalan lainnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pendekatan pengukuran ke depan tidak lagi terbatas pada satu persil saja. Pengukuran harus dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan bidang tanah di sekitarnya.

Pendekatan tersebut dikenal sebagai konsep bidang tanah terdampak, yakni ketika satu bidang diukur, maka bidang-bidang di sekelilingnya turut ditata untuk memastikan kesesuaian dan akurasi spasial. โ€œValiditas suatu persil kini harus memenuhi standar akurasi yang terukur. Setiap bidang tanah yang dipetakan dan dilakukan penyesuaian (block adjustment) wajib memiliki informasi tingkat akurasi yang jelas dalam sistem,โ€ jelasnya.

Dukungan teknis atas implementasi SE ini juga diperkuat oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan sejumlah penyesuaian sistem, termasuk penguatan transaksi elektronik, mekanisme pemetaan pasca penerbitan SE, serta langkah mitigasi risiko dalam pembaruan data bidang tanah.

Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap seluruh jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Indonesia dapat menerapkan standar baru secara konsisten. Dengan data pertanahan yang semakin akurat dan terintegrasi, percepatan layanan sertipikat elektronik diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *