Ayah Gugat Anak Kandung Gara-gara Hibah Diminta Lagi oleh Sang Ayah

Pers Indonesia.com Tegsel – Sengketa hukum terkait sebuah rumah tinggal seluas kurang lebih 190 meter persegi di Desa Sutrapranan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, kini menjadi perhatian publik. Objek sengketa tersebut merupakan rumah yang berdiri di atas tanah berstatus Letter C (LC) atas nama Wasitoh, yang memiliki empat orang anak, dua di antaranya telah meninggal dunia.

Adapun dua anak Wasitoh yang masih hidup adalah AR dan MR, yang merupakan kakak beradik. Pada 10 Juli 2023, keduanya menandatangani akta hibah atas rumah tersebut kepada ZR, seorang anak perempuan tunggal. Proses hibah dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Setelah hibah berlangsung, rumah tersebut kemudian direnovasi. Renovasi dilakukan oleh TR, yang merupakan mantan istri AR yang telah resmi bercerai, bersama ibu kandung ZR. Renovasi bertujuan meningkatkan kelayakan hunian rumah yang telah dihibahkan kepada ZR.

Namun dalam perkembangannya, AR selaku ayah kandung ZR, yang kini telah memiliki istri baru, justru mengajukan gugatan hukum atas rumah yang sebelumnya telah dihibahkan kepada anaknya sendiri.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ZR, Ahmad Sholeh, menegaskan bahwa hibah dilakukan secara sah pada tahun 2023. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Slawi, Senin (20/1/2026).

“Hibah telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang berhak. Objek hibah juga telah dikuasai dan dirawat oleh penerima hibah, serta renovasi dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan tempat tinggal,” ujar Ahmad Sholeh.

Ia menyampaikan klarifikasi ini guna memberikan gambaran utuh dan berimbang kepada masyarakat, sekaligus menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar di ruang publik.

Sengketa tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Slawi. Diharapkan penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum yang adil, mengedepankan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak para pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *