Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Nasional Pemantapan Pembangunan PSEL
Jakarta persindonesia.com– Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya, sebagai upaya bersama mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Nasional Pemantapan Pembangunan PSEL, yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Rakortas dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, dan turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, PT PLN (Persero), Badan Pengelola Investasi Danantara, serta kepala daerah dari wilayah prioritas nasional pembangunan PSEL.
Dalam forum tersebut, kawasan Denpasar Raya—yang mencakup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung—ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas nasional berdasarkan hasil verifikasi teknis dan evaluasi lapangan tim antar-kementerian pada awal Oktober 2025.
Wilayah ini menghasilkan potensi timbulan sampah hingga 1.552 ton per hari, terdiri atas 547 ton dari Badung dan 1.004 ton dari Denpasar. Sebanyak 1.200 ton per hari direncanakan akan diolah di fasilitas PSEL, masing-masing 700 ton dari Denpasar dan 500 ton dari Badung.
Wakil Bupati Badung menegaskan, dukungan pemerintah daerah bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga dalam hal teknis dan koordinatif. “Kami di Badung siap berkolaborasi dengan Pemprov Bali dan Kota Denpasar untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai target dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bagus Alit Sucipta.
Sebagai tindak lanjut penetapan wilayah prioritas tersebut, Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 19 Oktober 2025. Proyek PSEL akan dibangun di lahan milik PT Pelindo (Persero) seluas 6 hektare di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, yang telah disepakati melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Oktober 2025.
Sementara itu, pemerintah bersama Danantara selaku mitra badan usaha telah memulai pra-feasibility study (Pre-FS) dan proses pemilihan pengembang pada Oktober 2025. Tahap groundbreaking direncanakan berlangsung pada akhir Maret 2026.
Untuk mempercepat realisasi proyek, Pemkab Badung akan fokus memperkuat koordinasi dalam tiga hal utama: Penyiapan sistem pengangkutan sampah terpadu, Pematangan lahan dan infrastruktur pendukung, serta Pelaksanaan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak. “Proyek PSEL ini bukan hanya solusi pengelolaan sampah, tetapi juga bagian dari transformasi menuju ekonomi sirkular dan energi bersih di Bali,” kata Alit Sucipta menegaskan.
Pemerintah berharap, pembangunan fasilitas PSEL Denpasar Raya dapat menjadi model nasional dalam penerapan teknologi hijau sekaligus memperkuat peran Bali, khususnya Badung dan Denpasar, sebagai pusat inovasi energi terbarukan dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Indonesia.
@Tim*






