Bahas Sertifikat-el, Kapolres Klungkung Temui Kepala Pertanahan

Klungkung,PersIndonesia.Com- Kapolres Klungkung AKBP Umar mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Kedatangan orang nomer satu di Polres Klungkung ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Dr. I Made Herman Susanto diruang kerjanya, pada hari Jumat (17/5/24).

Baca Juga : Tim Gegana dan Anjing Pelacak Satroni Bandara Ngurah Rai

Menurut Kapolres Klungkung, AKBP Umar mengatakan kedatanganya ke Kantor Pertanahan adalah untuk melakukan Audiensi dan Silaturahmi antara Instansi yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Klungkung.

Selain itu dari informasi yang ada saat ini masalah pensertifikatan bisa dilakukan secara elektronik.

“Untuk itu dirinya mempertanyakan sistem Sertifikat elektronik terkait aset yang di miliki oleh Polres Klungkung”, jelas AKBP Umar.

Baca Juga :Petualangan 5 Begal Berkedok Mata Elang, Berakhir di Polres Metro Jakarta Timur

Kepala Kantor Pertanahan Klungkung, I Made Herman Susanto, menyampaikan bahwa Sertifikat elektronik ini merupakan gagasan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Dimana Sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el adalah sebuah dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk dokumen elektronik.

“Nantinya, dokumen ini bisa diakses secara online melalui perangkat gadget, laptop, atau komputer”, jelasnya.

Baca Juga : BLP Polsek Dentim: Sambangi Cafe-cafe seputaran Jalan Sedap Malam

Terkait kelebihan Sertifikat tanah elektronik, kata Herman ada sejumlah keunggulan, yakni; kemudahan dalam akses informasi, keamanan data lebih terjamin dan efisiensi pemberkasan.

Disamping itu keabsahan Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen digital yang sudah resmi diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

“Dan tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat-el”, tandasnya.(DK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *