Perjelas Status Tanah Masyarakat, Kantah Klungkung Gelar Sidang Panitia A di Lembongan

Persindonesia.Com, Klungkung – Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki atau kuasai, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung menggelar Sidang Panitia A di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyelesaian dan penetapan hak atas tanah, yang bertujuan untuk memastikan legalitas serta kejelasan status tanah masyarakat.

Baca Juga : Kantah Kabupaten Klungkung Gelar Sidang Panitia A di Desa Pejukutan dan Ped

Dalam sidang, dilakukan pembahasan, pemeriksaan, serta verifikasi terhadap data fisik dan data yuridis tanah yang diajukan, untuk memastikan keabsahan serta kejelasan status kepemilikan bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT.,M.H., mengatakan sidang Panitia A menjadi langkah strategis dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki atau kuasai.

Proses ini dilakukan secara cermat dan terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga yang bersangkutan. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai tahapan administratif, namun juga menjadi sarana komunikasi dan klarifikasi bersama untuk memverifikasi data fisik maupun data yuridis tanah di lapangan.

“Dengan demikian, hasil yang diperoleh diharapkan mampu mencerminkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum di bidang pertanahan”, terangnya, Senin (27/10/2025).

Baca Juga : Kakantah Klungkung Apresiasi Terpilihnya Sekda Agung Lesmana Sebagai Finalis ADLG 2025

Lanjut kata Kakantah, pelaksanaan Sidang Panitia A di Desa Lembongan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, tertib, dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya terus memperkuat upaya dalam mendukung program Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Klungkung”, ungkapnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *