Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, mengajak media untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan ini. “Kami berharap media membantu mengedukasi masyarakat dan instansi terkait pentingnya mengurangi plastik sekali pakai. Jika ada yang melanggar, silakan diberitakan atau diviralkan agar menjadi pembelajaran,” tegasnya dalam pertemuan dengan awak media di Denpasar, Selasa (11/2/2025).

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menambahkan bahwa aturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. SE Nomor 2 Tahun 2025 mempertegas larangan penggunaan botol dan gelas plastik, kantong kresek, serta styrofoam untuk kemasan makanan.
“Kami ingin kebijakan ini diterapkan secara konsisten, khususnya oleh pegawai pemerintah daerah yang harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Rentin.
Terkait penerapan di lingkungan sekolah, Rentin menyebutkan bahwa siswa tidak diwajibkan membawa tumbler, namun dianjurkan untuk mulai membiasakan diri. Sebaliknya, guru, kepala sekolah, dan staf diwajibkan menggunakan tumbler guna mengurangi limbah plastik.
Ia optimistis bahwa dengan kepatuhan semua pihak, Bali bisa menjadi contoh daerah yang sukses dalam mengurangi sampah plastik. “Perubahan memang membutuhkan waktu, tapi jika kita konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkasnya.
Editor: krg