Bawaslu Jembrana Tindaklanjuti Tim Kampanye Bagi-bagi Rokok di Medewi

Persindonesia.com Jembrana – Saat melakukan kegiatan kampanye di kampung-kampung, Panwascam dan PKD di Kecamatan Pekutatan, Jembrana menemukan salah satu caleg membagikan rokok berlogo partai dan caleg beserta logo pemilu oleh tim kampanye caleg tersebut di salah satu wilayah di Desa Medewi pada tanggal 27 Desember 2023 dan langsung dilaporkan ke Bawaslu Jembrana.

Temuan tersebut berkat hasil penelusuran beberapa temuan rokok ilegal tanpa pita cukai beberapa waktu lalu di salah satu wilayah di Jembrana yang bergambar calon presiden (capres) nomor urut 1 beserta gambar salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Bali pada Selasa (19/12/2023).

Tahun Baru Aman dan Kondusif, Pj Gubernur & Kapolda Bali Daring Dengan Kapolri

Saat dikonfirmasi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan seijin Katua Bawaslu Jembrana mengatakan, temuan tersebut berkat informasi warga dan langsung ditangani oleh Panwascam Pekutatan dan PKD Medewi. “Temuan itu diduga mengandung unsur pelanggaran berupa pidana pemilu, sehingga mereka langsung melapor ke Bawaslu,” jelasnya. Selasa (2/1/2024).

Pihaknya hari ini sedang mendiskusikan hal tersebut dengan Sentra Gakkumdu bersama kejaksaan untuk memastikan hal tersebut memenuhi syarat formil atau materiil, jika memenuhi persyaratan akan segera diregistrasi. “Temuan tersebut sudah berjalan selama 14 hari ya hari ini kita kaji bersama Sentra Gakkumdu. Besok genap ke 15 hari baru kita putuskan. Temuan tersebut merupakan hasil penulusuran temuan sebelumnya,” terangnya.

Sambut Tahun 2024, Bupati Ajak Masyarakat Berkolaborasi Bangun Je

Pande mengaku, Panwascam bersama PKD menemukan saat tim kampanye membagi-bagikan rokok kepada warga sebanyak 30 orang yang mengikuti kampanye tersebut di salah satu wilayah di Medewi. “Rokok tersebut masih utuh dan sekarang masih disimpan di Panwascam. Karena ini menjadi temuan, hari ini kita ambil alih

Selain itu, pihaknya juga menerima 3 laporan serta 1 temuan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu dan beberapa informasi awal terkait perusakan alat peraga kampanye. “Dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Pekutatan, Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Jembrana, dan Kecamatan Melaya.”Kami akan terus memantau dan apabila ada dugaan pelanggaran akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *