Persindonesia.com Jembrana – Setelah ditinggal oleh para pedagang pindah ke Pasar Umum Negara yang telah selesai dibangun, kini bekas kios di relokasi pasar areal parkir Pemkab Jembrana segera akan bongkar setelah dijual melalui pelelangan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana
Pembongkaran rencananya akan dilakukan setelah pemenang tender melakukan pembongkaran di beberapa bekas bongkaran sekolah di Kecamatan Melaya dengan batas waktu diberikan selama 10 hari terhitung mulai pada Senin (28/10/2024).
Kontingan Kabupaten Tegal Raih Peringkat Tiga Kejurprov Catur Jawa Tengah
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah I Nengah Suwarbawa mengatakan, barang-barang bekas tersebut sebelumnya merupakan inventaris Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Setelah tidak lagi digunakan, dilakukan penilaian harga oleh Dinas PUPR Jembrana sebelum dilelang.
“Dinas PU telah memberikan penilaian dasar sebesar Rp 9.216.000,- setelah ditawarkan kepada rekanan keluarlah pemenang tender seharga Rp 13.700.000,-,” terangnya, Selasa (29/10/2024).
Nelayan Tradisional Suradadi Terhambat Sedimentasi Sungai
Selain itu, pihaknya juga menawarkan sisa pembongkaran di 4 tempat yakni sisa hasil bongkaran SMPN 2 Melaya, pembongkaran mes SDN 2 Gilimanuk, SMPN 1 Negara dan sisa bongkaran bangunan SMPN 5 Melaya
“Dari 4 tempat tersebut termasuk kios relokasi pasar di areal Pemkab Jembrana setelah ditawarkan keluarlah pemenang yang paling besar senilai Rp 16.620.000,-. Kita memberi target batas waktu selesai kepada pihak rekanan selama 10 hari terhitung dari kemarin,” jelasnya. TS






