Gianyar,PersIndonesia.Com- Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar masih tetap berlanjut hingga kini. Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan saat menghadiri acara peresmian Gedung Kejari Klungkung, Sabtu (14/12).
Baca Juga : Telan Anggaran 13,2 Milyar, Gedung Kantor Kejari Klungkung Sah Diresmikan
Menurutnya, kasus LPD Tulikup Kelod masih berproses dan Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar masih melakukan proses penyidikan.
Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, Tim masih melakukan pemeriksaan. “Semua masih dilakukan pemeriksaan”, ujar mantan Kasi Intel Kejari Klungkung ini.
Lebih lanjut disinggung terkait jumlah nilai kerugian, ia menyampaikan hingga kini masih dilakukan perhitungan. Untuk mencari nilai kerugian diperlukan sejumlah pengumpulan data-data. “Jadi semuanya masih tetap berlanjut dan tahapan proses sedang dilakukan”, kata Triarta singkat.
Diberitakan sebelumnya Tim Penyidik Penyidik Kejari Gianyar, pada hari Jumat (30/8/2024) melakukan penggeledahan terhadap LPD Tulikup Kelod. Dalam penggeledahan Tim Penyidik dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika yang dimulai pada pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita.
I Kadek Wahyudi Ardika mengatakan kegiatan penggeledahan ini sebagai bagian tindakan hukum dari Tim Penyidik dalam proses penyidikan atas perkara dugaan korupsi pada Dana LPD Tulikup Kelod. Dimana penyidikan bertujuan untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
“Selain itu penyidikan bertujuan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang ada dan melengkapi berkas perkara”, kata Kasi Pidsus.
Baca Juga : Diduga Putus Cinta, Pelajar di Batur Tengah Tewas Gantung Diri
Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod diketahui terjadi sejak tahun 2019, akibat efek Covid-19. Yang mana terdapat penarikan tabungan besar-besaran dan banyak tejadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar, sehingga LPD mengalami krisis likuiditas.
Hal ini diperparah lagi dengan adanya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig (red-aturan) yang ada. “Akibatnya timbulah kerugian yang dialami oleh LPD, sehingga dinilai tidak dapat memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat”, tandasnya. (IGS).






