Klungkung,PersIndonesia.Com- Upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menyasar berbagai sektor instansi yang ada di wilayah Kabupaten Klungkung.
Kurun setahun (Januari tahun 2024 hingga Desember tahun 2024) bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung ada sebanyak 6 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diungkap dan telah dilakukan penindakan hukum.
Baca Juga : Pasca Diduga Melakukan Korupsi Dana Bumdes, Kades Dawan Kaler Dimasukan Penjara
Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka menjelaskan pengungkapan kasus korupsi ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Klungkung.
Adapun Tindak Pidana yang telah ditangani oleh bidang Pidsus antara lain; Pertama Penyelidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Desa Tusan tahun 2018, Kedua Penyelidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana pada Desa Klumpu Nusa Penida Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya Ketiga Peningkatan status penyelidikan SMK Negeri 1 Klungkung ketahap penyidikan, Keempat Kasus penyimpangan pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Tahun 2014 hingga 2020, Kelima Tindakan Penututan Penyimpangan APBDes Desa Tusan dan Keenam Tindakan Penuntutan LPD Desa Bakas.
Yang mana untuk dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Desa Tusan tahun 2018 progresnya dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Kemudian dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana pada Desa Klumpu Nusa Penida sedang tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Untuk peningkatan status penyidikan SMKN 1 Klungkung ke penyelidikan telah memeriksa kurang lebih 45 saksi.
“Dan tahapan dari penyidikan tersebut saat ini adalah dalam proses prnghitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali”, jelas Hamka, Selasa (10/12/24).
Sementara untuk tindakan penuntutan penyimpangan APBDes Desa Tusan dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 402.071.011,28 perkaranya dalam proses banding. Untuk tindakan penuntutan LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 12.663.813.214 perkaranya dalam proses kasasi.
“Sedangkan perkembangan proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler telah meningkatkan status IKS dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan”, imbuh Kepala Kejari Klungkung.
Baca Juga : Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Atap Rumah Warga Gunaksa Melayang
Hamka menegaskan tindakan-tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan bidang Pidsus merupakan salah satu upaya dari Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mendukung ASTA CITA Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Klungkung, khususnya dalam bidang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini demi terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan serta Akuntabel. “Disamping untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta calon pelaku yang ingin mencoba-coba melakukan Tindakan koruptif”, tegasnya. (IGS)






