Gianyar,PersIndonesia.Com- Seorang pria bernama Misnan alias Gede Krisna (24) diamankan pihak Kepolisian gegara melakukan pencurian sepeda motor dan Handphone (HP) pada tempat pencucian mobil di Jalan Raya Silekarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pelanggan tempat pencucian kendaraan yang sempat dititipkan. Tidak hanya sepeda motor milik pelanggan saja yang dicuri, tapi juga sebuah HP milik karyawan tempat pencucian mobil dan sepeda motor.
Baca Juga :Â Dinilai Salah Prosedural, Penyidik Polsek Jagakarsa di Praperadilankan
Peristiwa hilangnya sepeda motor dan Handphone tersebut untuk selanjutnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, pada hari Rabu (12/11/24) membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan HP tersebut. Pria asal Lumajang, Jawa Timur ini berhasil kita amankan pada hari Selasa, (12/11/24) di kawasan Pantai Kuta Badung.
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan pelawanan. Dan selanjutnya pelaku serta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Sukawati”, terangnya, seijin Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Kanit Reskrim menjelaskan selain melakukan pencurian di wilayah Singapadu Gianyar, pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Badung, diantaranya Kerobokan, Mengwi, dan Jimbaran.
“Hasil interogasi kepada pelaku, ia mengaku sepeda motor dan HP hasil curiannya dijual untuk membayar biaya kost dan hutang serta keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Kades Amin Jaya Terkait Gunakan Ijasah Pinjaman, Saat ini Masih Status Tahanan Kota
Saat ini Pelaku dan Barang bukti dilakukan penahanan di Mapolsek Sukawati, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana hukuman penjara 7 tahun”, tegasnya. (DG)






