Berdasarkan Rekomendasi Pansus Angket DPRD Melawi Tahun 2018 : APH diminta Agar Pabrik PT SIP dilakukan Proses Hukum

Melawi,Persindonesia.com
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar pabrik kelapa sawit milik PT Semboja Inti Perkasa (SIP) dilakukan proses hukum.

Hal itu tertuang didalam dokumen rekomendasi Pansus Angket DPRD Melawi tentang perizinan perkebunan dan pabrik kelapa sawit .

Dalam dokumen tersebut, Pansus Hak Angket juga memberikan kepada pemerintah daerah setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan perusahaan itu yang dimulai dari penyelidikan dan pemeriksaan ke lapangan terhadap pabrik ini.

Pansus Hak Angket juga menemukan adanya dugaan pelanggaran izin serta penempatan lokasi pabrik yang berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PT Semboja Inti Perkasa (SIP), yang terletak di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing. Pansus juga menemukan tentang pembangunan pabrik sudah dilakukan padahal belum memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUPP) sebagai legalitas dari Pemkab Melawi untuk melakukan aktivitas.

Pemkab Melawi baru sebatas memberikan izin lokasi untuk legalitas pembebasan lahan sehingga dianggap melanggar Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

“Berdirinya pabrik milik PT SIP itu juga sangat dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan, sehingga berpotensi terjadinya pencemaran. Lokasinya juga dekat dengan Sungai Belimbing.

Kemudian, PT SIP juga belum memenuhi persyaratan IUPP menurut Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mana mewajibkan perusahaan untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan buah sawit dari kebun sendiri. Faktanya sampai sekarang, PT. SIP belum atau tidak memiliki kebun sendiri.

Panitia Angket juga meminta rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum pada pelanggaran yang dilakukan PT SIP.

Dalam dokumen yang diterbitkan itu meminta kepada pihak berwenang guna menindaklanjuti proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan PT SIP serta pihak lainnya yang terlibat atas pendirian

Rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus Angket juga menjadi keputusan lembaga DPRD. Bahkan,rekomendasi itu tak hanya ditembuskan pada pemerintah, tapi juga ditujukan pada pihak yang berwenang,

“Proses perizinan perkebunan maupun pabrik sudah diatur dalam peraturan yang jelas. Dan Pansus Angket telah menemukan adanya pelanggaran dari berbagai proses persidangan yang telah memakan waktu lebih kurang lima bulan itu.

“Pelanggaran sudah ditemukan. Bahkan, jelas sudah melanggar hukum, Karena dalam Permentan sudah disebutkan sanksi yang diberikan bila aturan tersebut dilanggar.

Penulis : Arion Oloan Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *