Beri Waktu 30 Hari, Kejari Gianyar Minta Pemilik Kendaraan Yang Disita Urus Administrasi

PersIndonesia.Com,Gianyar- Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar telah melaksanakan pengumuman resmi baik melalui media Online dan Pengumuman di area Publik pada tanggal 1 Juli 2025 dan 13 Agustus 2025. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan untuk jangka waktu pengambilan barang bukti diberikan selama 30 hari sejak tanggal diumumkan.

“Untuk itu kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang menjadi barang sitaan dalam perkara tindak pidana agar segera mengambilnya”, ujar Kajari Gianyar melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAP2B), Yonart Nanda dalam rilis persnya, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga : Wakajati Bali Lakukan Supervisi dan Eksaminasi Perkara di Kejari Gianyar

Lanjut ditegaskan, pihaknya dengan ini kembali mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang merasa memiliki atau mengenali kendaraan tersebut agar segera hadir ke kantor Kejari Gianyar. Kehadiran wajib disertai dengan dokumen kepemilikan yang sah, seperti BPKB dan STNK, serta identitas diri berupa KTP. Apabila pengambilan dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa yang sah.

Seluruh kelengkapan tersebut diperlukan guna keperluan verifikasi dan pencocokan data. Proses ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang sah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pihak yang datang mengajukan klaim atau mengambil barang bukti, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kendaraan-kendaraan tersebut akan diproses melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Yonart.

Berdasarkan data sesuai putusan pengadilan terdapat 6 unit sepeda motor hasil sitaan yang hingga kini tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemiliknya. Adapun beberapa barang temuan yang harus dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan antara lain 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam dengan Nomer Polisi (Nopol) AG 4273 VV.

Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernopol DK 2616 XW, Honda Supra warna hitam bernopol DK 4172 KG, Honda Vario hitam putih bernopol DK 5390 KAH. “Selain itu, masih terdapat 2 unit sepeda motor lain, yakni Honda Supra X hitam dengan nopol DK 3207 FR dan Yamaha mio hitam nopol DK 3379 UM.

Baca Juga : Fantastis, Ratusan Gram Sabu Hingga Alat Produksi Narkotika Dimusnahkan Kejari Gianyar

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan penyelesaian barang bukti yang tidak diambil maupun tidak diketahui pemiliknya bukan sekadar kewajiban administratif dalam penanganan perkara, melainkan juga wujud komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas serta keterbukaan dalam pengelolaannya.

Barang bukti memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, sehingga setiap tahap penanganannya harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Melalui mekanisme pengumuman kepada masyarakat, diharapkan hak setiap pihak tetap terlindungi dan penyelesaian barang sitaan dapat berjalan secara adil serta akuntabel”, ungkapnya.

Penyelesaian barang bukti berupa sepeda motor yang belum jelas kepemilikannya ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya Kejaksaan Negeri Gianyar dalam memberikan pelayanan publik yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *