Tersandung Kasus Narkotika, Dua Tersangka Jalani Tahap II di Kejari Gianyar

PersIndonesia.Com,Gianyar- Dua tersangka dalam kasus tindak pidana yakni, I.H dan K.A berserta barang bukti dilimpahkan dari penyidik Polres Gianyar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Kegiatan penyerahan berlansung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, Rabu (24/9) dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Widyastuti disaksikan pejabat internal Kejari Gianyar.

Usai pelimpahan, tim jaksa langsung meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi yang diserahkan penyidik. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses Tahap II penanganan perkara tindak pidana narkotika.

“Langkah ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh syarat formil maupun materiil terpenuhi sebelum berkas perkara dibawa ke persidangan”, terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.

Baca Juga : Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung Gas Hasil Sitaan Dari Pengoplos

Lanjut disampaikan, pemeriksaan menyeluruh dilakukan guna menghindari adanya kekeliruan prosedur yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum. Untuk menjamin kelancaran proses peradilan, Penuntut Umum kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar.

Masa penahanan dihitung sejak tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum (tahap II) dengan dasar pertimbangan KUHAP. “Tujuan dilakukan penahanan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya”, terang Kajari Gianyar.

Perkara bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, di salah satu desa di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika.

Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan diterimanya pelimpahan Tahap II ini, Kejari Gianyar menyatakan siap membawa perkara tersebut ke pengadilan. “Proses hukum akan terus dikawal secara serius hingga terwujud putusan hakim yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran hukum”, ungkap Kajari.

Baca Juga : Mampu Selesaikan Permasalahan Jamsotek, Kejari Gianyar Sabet Penghargaan

Ia juga menegaskan jajarannya selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses perkara berdasarkan prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum seluruh pihak baik korban, saksi, maupun tersangka tetap dijunjung tinggi.

“Komitmen tersebut sejalan dengan visi Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat”, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *