Berkali-kali Gasak Kabel di Gudang, Komplotan 7 Pelaku Dibekuk Polres Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama (STP) di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, menjadi sasaran pencurian besar. Satu rol kabel hitam sepanjang 720 meter raib, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp250 juta.

Polres Jembrana berhasil membekuk tujuh pelaku, termasuk satu anak di bawah umur. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Agustus 2025, komplotan ini diketahui sudah beraksi sedikitnya 10 kali di lokasi yang sama sejak Mei 2024 hingga April 2025.

Dalam jumpa persnya, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya mengatakan, kejadian berawal diketahui oleh karyawan gudang yang menanyakan beberapa rol kabel hilang dari tempatnya.

Bawa Sigra dan Obeng, Sopir Travel Gondol Aksesori Mobil Kerugian Ratusan Juta

“Modus para pelaku tergolong nekat. Mereka memanjat tembok gudang, lalu memotong kabel yang masih tergulung menggunakan pisau besar. Setelah itu, kabel dikupas dengan pisau kecil untuk diambil tembaganya. Tembaga inilah yang kemudian dijual untuk mendapatkan uang,” terangnya, Kamis (14/8/2025).

Terungkapnya kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, saat seorang saksi menanyakan keberadaan satu rol kabel hitam sepanjang 720 meter kepada korban, pemilik pabrik. Kabel tersebut seharusnya berada di gudang pabrik STP 3. Korban yang tak mengetahui keberadaan kabel itu kemudian melakukan pengecekan bersama saksi. Setelah diperiksa, kabel tersebut memang sudah tidak ada di tempatnya.

“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tujuh orang pelaku diantaranya inisial ARK alias Rendi, SF alias Ojan, AFM alias Faizal, HR alias Mamase, AS alias Jubir, AM alias Takim dan pelaku anak-anak inisial AMA alias Arga,” jelasnya.

Pemkot Surabaya Rampungkan Perbaikan Saluran dan Paving di Jalan Margorukun 5

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor Yamaha Mio GT, 1 unit mobil Suzuki Carry, 3 gulung kulit kabel hitam merk NYY, 1 bilah pisau besar dan 1 pisau kecil, 1 rol kayu gulungan kabel yang sudah rusak, 1 jam tangan merk FOXBOX

“Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kami masih akan melanjutkan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain yang terkait,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *